Sebelumnya, anggota Ombudsman Alvin Lie menyerukan penghentian syarat rapid test bagi calon penumpang pesawat domestik, kapal domestik, dan kereta api. Menurutnya, pemeriksaan suhu tubuh dan jaga jarak sudah cukup untuk mencegah penularan Corona bagi calon penumpang.
"Dengan adanya ini, justru kita pertanyakan apakah masih relevan melakukan tes antibodi ini sebagai syarat bepergian bagi penumpang pesawat udara, kereta api, maupun kapal. Karena sebenarnya rapid test ini tidak ada gunanya untuk mencegah penularan COVID-19," kata Alvin kepada wartawan, Rabu (8/7) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, juga telah menyoroti rapid test. Dia meminta rapid test segera disetop.
"Adanya testing cepat antibodi, rapid test, ini sangat tidak akurat," kata Pandu dalam diskusi 'Jelang Usai PSBB Transisi', pada Sabtu (4/7) lalu.
(dnu/imk)