Kedapatan Curi Kucing Persia, Remaja di Makassar Serang Pemilik Dengan Busur

Kedapatan Curi Kucing Persia, Remaja di Makassar Serang Pemilik Dengan Busur

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Kamis, 09 Jul 2020 11:46 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah
Foto: Ilustrasi Pencurian (Edi Wahyono-detikcom)
Makassar -

Polisi menangkap 8 remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan karena kedapatan mencuri kucing Persia milik warga di kompleks di Kecamatan Tamalanrea. Para pelaku sempat menyerang pemilik kucing Persia dengan busur panah setelah aksinya ketahuan.

Awalnya, 2 pelaku yakni JJ PU hendak mencuri kucing Persia namun ketahuan oleh pemilik. JJ kemudian ditahan di rumah warga, sedangkan PU berhasil kabur dan meminta pertolongan 6 temannya yakni IQ, AS, RU, AW, AR, dan RI.

"Satu tersangka berinisial JJ, yang hendak mencuri kucing hias milik warga ditangkap warga, rekannya PU berhasil kabur dan meminta pertolongan ke rekan-rekannya lainnya yang kemudian datang menyerang ke rumah warga menggunakan ketapel panah untuk berusaha membebaskan rekannya yang ditahan di dalam rumah korban," ujar Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Haris dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat penyerangan itu, pemilik kucing Persia mengalami luka akibat terkena busur anak panah. Polisi yang menerima laporan korban langsung mengejar para pelaku yang berhasil melarikan diri dari rumah korban.

"Para tersangka diamankan di beberapa lokasi berbeda, di sekitar Tamalanrea, Paccerakkang, dan Moncongloe, salah satu tersangka berinisial AG berstatus DPO," pungkas Haris.

ADVERTISEMENT

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa busur anak panah dan ketapel pelontar. Kucing yang gagal dicuri pelaku telah dikembalikan ke pemiliknya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku sempat mengintai rumah korbannya. Merasa korban lengah, para pelaku kemudian memanjat pagar rumah dan mengangkat kandang kunci yang hendak dicurinya.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman paling lama kurungan penjara 9 tahun. Mereka kini mendekam di sel Mapolsek Tamalanrea sebelum diproses lebih lanjut.

Tonton juga 'Kesal 3 Bulan Honor Tak Cair, Honorer di Sidrap Curi Barang Kantor':

[Gambas:Video 20detik]

(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads