Bapemperda DPRD DKI Sebut Reklamasi Ancol Tak Boleh Berjalan Tanpa Perda

Bapemperda DPRD DKI Sebut Reklamasi Ancol Tak Boleh Berjalan Tanpa Perda

M Ilman - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 19:18 WIB
Ornamen khas Betawi di gedung DPRD DKI Jakarta, Sabtu (22/6/2019)
Gedung DPRD DKI (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Kepgub terkait izin reklamasi perluasan Ancol. Namun belum ada perda yang diterbitkan.

Izin perluasan reklamasi saat ini hanya berpedoman pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan Perda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum dibahas di Bapemperda.

"Seyogianya itu harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti (reklamasi Ancol) nggak boleh," ujar Pantas saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantas mengatakan draf Perda RTRW dan Perda RDTR juga belum dibahas di rapat paripurna DPRD DKI. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus menyerahkan langsung draf perda saat rapat paripurna.

Pantas menyatakan perda tersebut saat ini sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Hanya, menurut dia, pihaknya mengaku belum ada pembahasan Perda RTRW dan Perda RDTR.

ADVERTISEMENT

"Belum, sama sekali belum ada pembahasan dari Bapemperda. Tapi memang masuk Propemperda, program pembuatan perda tahun 2020 ini. Nah, jadi Bapemperda akan membahas itu kalau Gubernur sudah menyerahkan itu ke DPRD melalui Paripurna," katanya.

Dalam Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian ada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan perihal penerbitan izin reklamasi di kawasan Ancol oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemprov DKI mengatakan perluasan kawasan itu untuk kepentingan publik.

"Hari ini Pemprov DKI secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," ujar Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah dalam video conference yang disiarkan di akun YouTube Pemprov DKI, Jumat (3/7).

Izin perluasan itu diterbitkan Anies melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Perluasan Kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 35 hektare. Pergub tersebut ditandatangani Anies pada 24 Februari lalu.

Saefullah mengatakan perluasan kawasan itu juga untuk membangun Museum Rasulullah SAW. Peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Museum Rasulullah SAW itu, kata dia, sudah dilakukan pada Februari 2020.

"Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik, di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah SAW dan peradaban Islam di kawasan Ancol tersebut groundbreaking telah dilakukan pada bulan Februari 2020 yang lalu," katanya.

Lebih lanjut, Saefullah menjelaskan, reklamasi itu dikerjakan dari hasil pengerukan tanah dan lumpur di beberapa sungai dan waduk di Jakarta. Perluasan kawasan itu, kata dia, untuk menampung hasil pengerukan itu.

"Pengerukan dilaksanakan di 5 waduk dan 13 sungai yang ada di DKI sebagai upaya penanggulangan banjir yang perencanaannya telah ditetapkan sejak tahun 2009," katanya.

"Tanah hasil pengerukan ditumpuk di Pantai Utara Jakarta. Tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat. Menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol," imbuh Saefullah.

(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads