Izin Perluasan Ancol Dinilai Langgar Rencana Detail Tata Ruang DKI

Izin Perluasan Ancol Dinilai Langgar Rencana Detail Tata Ruang DKI

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 09 Jul 2020 00:11 WIB
Pakar tata kota
Pakar Tata Kota Nirwono Joga (Foto: Muhammad Ridho/detikcom)
Jakarta -

Pakar tata kota, Nirwono Joga, menilai izin perluasan kawasan Ancol harus dibatalkan. Sebab, menurutnya, Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 itu melanggar Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Nirwono menjelaskan, dalam perda itu, sudah digambarkan penataan kawasan Ancol hingga tahun 2030. Namun, menurutnya, peta rencana detail tata ruang dalam perda itu berbeda dengan Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha.

"Satu, perluasan Dufan yang 35 hektare sudah masuk di dalam detail tata ruang, sementara yang 120 (ha) tidak ada dalam detail tata ruang. Petanya kalau kita super impose akan kelihatan bahwa itu tidak ada yang 120 hektare," kata Nirwono dalam acara d'Rooftalk yang disiarkan di detikcom, Rabu (8/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nirwono mengatakan, jika perluasan daratan seluas 20 hektare sudah terlanjur terbangun, maka 100 hektare sisanya tidak bisa dilanjutkan. Sebab, hal itu tidak diatur dalam perda yang ada.

"Kalau yang 20 tadi sudah dibangun, maka yang 100 hektare ini pun secara teknis tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada dalam rencana detail tata ruang, padahal Kepgub di nomor 9 itu disebutkan bahwa untuk perluasan kawasan ini harus mengikuti rencana tata ruang yang sudah ada," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Nah otomatis rencana perluasan ini bisa dikatakan harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan rencana detail tata ruang yang kita miliki. Karena melanggar rencana detail tata ruang," sambung dia.

Selain itu, Nirwono juga mengkritik perihal alasan demi kepentingan publik yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, kawasan Ancol bukanlah suatu tempat publik yang dapat diakses secara gratis. Karena itu, kata Nirwono, alasan kepentingan publik tidaklah bisa diterima.

"Kemudian soal kepentingan publik, di dalam UU No 26 Tahun 2007, Pasal 29, 30, bahwa kawasan pantai secara umum adalah ruang publik warga, di mana warga boleh mengakses pantai secara gratis. Ini juga menjadi catatan karena Ancol tidak bisa dikatakan sebagai pantai publik karena harus membayar, jadi tidak bisa setiap saat orang mengunjungi Ancol. jadi kalau dibilang untuk kepentingan publik bisa dikatakan dalam tanda kutip. Apalagi di sebuah lahan luas yang dikelola PT Jaya Ancol, yang bukan sepenuhnya dikelola oleh Pemprov DKI," paparnya.

Oleh sebab itu, Nirwono pun meminta Anies untuk mengkaji kembali penerbitan Kepgub No 237 Tahun 2020. Apalagi, menurutnya, Kepgub itu bisa memicu adanya tuntutan dari pengembang lain untuk diberikan izin perluasan.

"Ini bisa jadi blunder. Kalau Jaya Ancol boleh, apa alasan pengembang yang lain tidak boleh," ujar Nirwono.

(mae/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads