Alvin mengatakan surat keterangan bebas COVID berupa sertifikat uji PCR atau rapid test seharusnya hanya berlaku untuk perjalanan ke luar negeri. Negara lain, kata dia, tidak menerapkan surat bebas COVID untuk rute perjalanan dalam negeri.
"Perlu diingat bahwa hanya di Indonesia yang mensyaratkan calon penumpang pesawat udara maupun kereta api untuk mempunya sertifikat uji Covid. Negara lain tidak ada yang mensyaratkan itu, syarat itu hanya untuk lintas negara bukan untuk penerbangan domestik atau rute dalam negeri," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada diungkap oleh Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono. Pandu menyebut peraturan harus memiliki sertifikat bebas COVID untuk perjalanan dalam negeri sebaiknya dicabut.
"Harusnya dilarang, dicabut semua ketentuan mau pergi naik pesawat, naik ini nggak perlu pake test-test lagi, kecuali kalau ke luar negeri. Kalau di dalam negeri sih nggak perlu," katanya.
Bukan tanpa alasan, Pandu menilai aturan yang mewajibkan melakukan testing bebas COVID hanya akan menimbulkan komersialisasi layanan kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah harus membuat regulasi terkait tidak mengharuskan calon penumpang perjalanan dalam negeri memiliki surat keterangan bebas COVID.
"Ya nggak perlu juga sebenarnya. Berapa banyak sih yang bisa dicegah dengan test-test seperti itu? nggak ada. Jadi PCR juga harus diatur, semua harus diatur, regulasi pemanfaatannya harus diatur. Kalau yang tidak perlu tidak harus diwajibkan, kalau diatur sampai diwajibkan itu artinya regulasi pemerintah itu malah mendorong komersialisasi," pungkasnya.
(fas/imk)