KPK: Sidang Video Conference Pernah Dilakukan di Tahun 2002

KPK: Sidang Video Conference Pernah Dilakukan di Tahun 2002

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 14:53 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Foto ilustrasi KPK: Ari Saputra

Sementara itu, Sunarta mengatakan pengaturan kesaksian melalui teleconference akhirnya diatur dalam UU nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Dalam ketentuan undang-undang tersebut ditegaskan adanya tiga pilihan saksi tidak harus dihadirkan ke pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 9.

Ia mengatakan, meskipun persidangan secara online memiliki beberapa kendala, misalnya jaringan internet tidak stabil, kurang maksimalnya pembuktian pada saat persidangan online, penggunaan aplikasi zoom yang terbatas dan berpotensi diretas, dan kendala lainnya. Akan tetapi, persidangan online ini dinilai terobosan positif agar penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya di masa pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunarta mengatakan pada saat pelaksanaannya terdapat beberapa perdebatan mengenai pelaksanaan persidangan online. Sebab ada beberapa hal dalam KUHAP yang mengharuskan terdakwa, saksi maupun pemeriksaan alat bukti dan dokumen harus dihadirkan di persidangan, sementara di persidangan online ini belum diatur ketentuan itu. Ia berharap akan ada penyusunan revisi KUHAP yang mengatur tentang prosedur mekanisme persidangan online.

"Kami rekomendasikan bahwa ke depan dengan adanya COVID-19 ini telah memberikan pembelajaran yang baik untuk kita walaupun COVID-19 ini sangat merugikan kita. Namun ada pembelajaran yang dapat kita ambil yaitu kita berpikir agar sidang online dimasukkan ke dalam KUHAP apabila nanti ada penyusunan KUHAP yang baru," ungkapnya.


(yld/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads