Sebelumnya, menurut WHO, kematian COVID-19 tak hanya mencakup kematian dari orang yang terbukti positif COVID-19, namun juga termasuk kematian dari orang yang diduga terjangkit COVID-19. Definisi kematian COVID-19 tersebut sudah ditetapkan sejak 1 Mei 2020.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menilai definisi kematian COVID-19 yang disebut WHO itu bukanlah hasil keputusan organisasi itu, melainkan hanya pendapat dari laporan harian (situation report/sitrep). Maka Indonesia tidak merasa perlu mengikuti definisi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu adalah pendapat hari itu saja, besoknya sudah tidak ada pendapat itu. Formatnya (pelaporan angka kematian) juga tidak berubah," kata Yuri saat dimintai keterangan oleh detikcom, Senin (18/5).
(zak/zak)