Gugus Tugas soal Definisi Kematian Corona di RI: Tak Berbeda dengan WHO

Gugus Tugas soal Definisi Kematian Corona di RI: Tak Berbeda dengan WHO

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 14:48 WIB
Anggota rim pakar Gugus Tugas COVID-19 Dewi Nuraisyah.
Anggota Tim Pakar Gugus Tugas COVID-19 Dewi Nuraisyah. (screenshot YouTube BNPB)

Sebelumnya, menurut WHO, kematian COVID-19 tak hanya mencakup kematian dari orang yang terbukti positif COVID-19, namun juga termasuk kematian dari orang yang diduga terjangkit COVID-19. Definisi kematian COVID-19 tersebut sudah ditetapkan sejak 1 Mei 2020.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menilai definisi kematian COVID-19 yang disebut WHO itu bukanlah hasil keputusan organisasi itu, melainkan hanya pendapat dari laporan harian (situation report/sitrep). Maka Indonesia tidak merasa perlu mengikuti definisi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu adalah pendapat hari itu saja, besoknya sudah tidak ada pendapat itu. Formatnya (pelaporan angka kematian) juga tidak berubah," kata Yuri saat dimintai keterangan oleh detikcom, Senin (18/5).


(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads