3 Fakta di Balik e-KTP Djoko Tjandra Versi Kemendagri

Round-Up

3 Fakta di Balik e-KTP Djoko Tjandra Versi Kemendagri

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 05:42 WIB
Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, membuat KTP elektronik (e-KTP) kurang dari sejam. Terkait hal tersebut, Komisi III DPR RI akan memanggil Dukcapil DKI dan lurah setempat.
Djoko Tjandra. (Foto: 20Detik)
Jakarta -

Fakta bahwa Djoko Tjandra bisa membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan dalam waktu kilat menjadi sorotan. Kemendagri membeberkan tiga fakta di balik e-KTP Djoko Tjandra.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kronologi pembuatan e-KTP Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Zudan mengklaim pembuatan e-KTP saat ini bahkan bisa selesai dalam waktu kurang dari 1 jam.



Selain itu, dia menyatakan sampai saat ini pihaknya tidak memiliki data mengenai data cekal atau buronan seseorang. Zudan menyebut pihaknya juga telah mendapat penjelasan dari Lurah Grogol Selatan Asep Subahan mengenai pembuatan e-KTP Djoko Tjandra. Menurut penjelasan Lurah Grogol Selatan, kata Zudan, jajarannya juga tidak mengetahui bahwa Djoko Tjandra buronan.

"Sesuai dengan Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013, salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan (Djoko Tjandra) adalah buron, sehingga memproses permohonan seperti biasanya," papar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton video 'Djoko Tjandra Lolos Masuk RI, DPR: Segera Tangkap!':

ADVERTISEMENT



Berikut 3 fakta terkait Djoko Tjandra versi Kemendagri:



Dukcapil Tak Punya Data Buronan

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan sampai saat ini pihaknya tidak memiliki data mengenai data cekal atau buronan seseorang.

"Sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan, dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subjek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang. Agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya.

Zudan menjelaskan Ditjen Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari Djoko Tjandra meskipun statusnya buron. Namun, sebut dia, e-KTP Djoko Tjandra belum bisa diberikan apabila Ditjen Dukcapil mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan buronan.

"Apabila sudah ada data buronan/DPO, maka Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah, agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan. Namun,KTP el-nya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya," terang Zudan.



Zudan menyebut pihaknya juga telah mendapat penjelasan dari Lurah Grogol Selatan Asep Subahan mengenai pembuatan e-KTP Djoko Tjandra. Menurut penjelasan Lurah Grogol Selatan, kata Zudan, jajarannya juga tidak mengetahui bahwa Djoko Tjandra buronan.

"Sesuai dengan Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013, salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan (Djoko Tjandra) adalah buron, sehingga memproses permohonan seperti biasanya," papar Zudan.



Djoko Tjandra Masih Tercatat sebagai WNI

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memastikan bahwa Djoko Tjandra masih tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI). Dia menuturkan, jika Djoko Tjandra terbukti sudah menjadi warga negara asing, Ditjen Dukcapil akan membatalkan e-KTP yang bersangkutan.

"Dalam database kependudukan yang bersangkutan tercatat sebagai WNI. Sampai saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan," terang Zudan.

"Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari Kemenkum HAM terkait kewarganegaraan Joko Soegiarto Tjandra. Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA, maka KTP el dan KK (kartu keluarga) WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI," imbuhnya.



Pembuatan e-KTP Disebut Butuh Waktu 1 Jam 19 Menit

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyebut pembuatan e-KTP Djoko Tjandra membutuhkan waktu 1 jam 19 menit. Zudan mengklaim pembuatan e-KTP saat ini bahkan bisa selesai dalam waktu kurang dari 1 jam.

"Dari database Dukcapil dapat diketahui bawah perekaman KTP-el (KTP elektronik) yang bersangkutan dilakukan pada pukul 07.27 WIB. Pencetakan KTP-el dilakukan pada pukul 08.46 WIB, sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 Jam 19 menit untuk pembuatan KTP el tersebut," kata Zudan dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (7/7/2020).

"Saat ini sudah banyak sekali pembuatan KTP el yang sudah bisa selesai kurang dari 1 jam," jelasnya.

Zudan kemudian menjabarkan data mengenai durasi pembuatan e-KTP selama Juni 2020 di Indonesia. Dia menyebut sudah ada perbaikan sistem perekaman, sehingga pembuatan e-KTP bisa dilakukan dalam waktu 24 jam.

"Saat ini sudah ada perbaikan sistem perekaman, dan saat ini, dari perekaman sampai pencetakan KTP-el 94,34 persen selesai dalam waktu kurang dari 24 jam. Secara keseluruhan, data pembuatan KTP-el selama bulan Juni 2020 menunjukkan bahwa terdapat pembuatan 889.521 KTP-el," ungkapnya.



Berikut ini data durasi pembuatan e-KTP yang dijabarkan Zudan:

1. Kurang dari 1 jam= 257.477 atau 28,94 persen
2. 1 s/d 2 Jam= 136.863 atau 15,39 persen
3. 2 s/d 3 Jam= 98.579 atau 11,08 persen
4. 3 s/d 6 jam= 249.507 atau 28,05 persen
5. 6 s/d 24 jam= 96.712 atau 10,87 persen
6. Lebih dari 24 jam= 50.383 atau 5,66 persen

Halaman 2 dari 3
(aan/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads