"Kami memberi pemahaman kepada pihak keluarga (jenazah) agar mereka mau untuk dilakukan rapid test. Ini guna mengetahui kondisi kesehatan mereka, jangan sampai mereka yang berinteraksi juga terpapar COVID-19," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).
"Ini bentuk kepedulian kami dalam penanganan pandemi COVID-19 dan memutus rantai penyebarannya," lanjut Artanto.
Artanto juga menyebut pihak keluarga sempat menolak ketika jenazah hendak dimakamkan dengan protokol COVID-19. Namun, setelah diberi pemahaman, akhirnya pihak keluarga mengizinkan anggota keluarganya itu dimakamkan sesuai dengan prosedur Corona.
"Kapolda melalui Kapolres Lombok Barat melakukan pendekatan. Namun saat pemakaman ternyata mereka menolak untuk dilakukan pemakaman sesuai prosedur COVID-19," ungkapnya.
Artanto menuturkan, untuk pelaksanaan rapid test, pihak kepolisian bekerja sama dengan rumah sakit dan mulai melakukan tracing.
"Kami melakukan tracing terhadap semua yang berinteraksi, dari hasil tracing itu nantinya akan dilakukan rapid test. Pun terhadap transportasi (Blue Bird) yang digunakan membawa pulang jenazah," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah warga mendatangi RSUD Mataram di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka datang untuk mengambil paksa jenazah pasien Corona (COVID-19).
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/7) malam. Warga memaksa membawa jenazah karena tidak percaya hasil swab test pasien Corona tersebut.
"Dari keluarga (datang) memang supaya akhirnya (jenazah pasien) dipulangkan ke rumah duka untuk dimakamkan tapi tanpa protokol kesehatan. Dari pihak keluarga tidak percaya kalau hasil swab jenazah tersebut terindikasi terpapar COVID," kata AKP Kadek saat dimintai konfirmasi.
(idn/idn)