Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan perihal penerbitan izin reklamasi di kawasan Ancol oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemprov DKI mengatakan perluasan kawasan itu untuk kepentingan publik.
"Hari ini Pemprov DKI secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," ujar Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah dalam video conference yang disiarkan di akun YouTube Pemprov DKI, Jumat (3/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin perluasan itu diterbitkan Anies melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektar dan Dunia Fantasi seluas 35 hektar. Pergub tersebut ditandatangani Anies pada 24 Februari lalu.
Saefullah mengatakan perluasan kawasan itu juga untuk membangun Museum Rasulullah SAW. Peletakan batu pertama atau ground breaking pembangunan Museum Rasulullah SAW itu, kata dia, sudah dilakukan pada Februari 2020.
"Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik, di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah SAW dan peradaban Islam di kawasan Ancol tersebut. Groundbreaking telah dilakukan pada bulan Februari 2020 yang lalu," katanya.
Lebih lanjut, Saefullah menjelaskan, reklamasi itu dikerjakan dari hasil pengerukan tanah dan lumpur di beberapa sungai dan waduk di Jakarta. Perluasan kawasan itu, kata dia, untuk menampung hasil pengerukan itu.
"Pengerukan dilaksanakan di 5 waduk dan 13 sungai yang ada di DKI sebagai upaya penanggulangan banjir yang perencanaannya telah ditetapkan sejak tahun 2009," katanya.
"Tanah hasil pengerukan ditumpuk di Pantai Utara Jakarta. Tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat. Menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol," imbuh Saefullah.
(jbr/jbr)