Eks Hakim Agung Tegaskan Presiden Tak Langgar Etika karena Tidak Teken UU KPK

Eks Hakim Agung Tegaskan Presiden Tak Langgar Etika karena Tidak Teken UU KPK

Andi Saputra - detikNews
Senin, 06 Jul 2020 20:56 WIB
Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, SH, MH (lahir di Manado, 19 Januari 1948; umur 67 tahun), mengawali kariernya sebagai seorang advokat dengan membuka Kantor Hukum Gayus Lumbuun & Associates. Sebagai seorang Advokat, Gayus dapat dikategorikan sebagai seorang Advokat yang berhasil, berbagai kasus dan klien perusahaan papan atas pernah menjadi kliennya.
Gayus Lumbuun (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Mantan hakim agung Gayus Lumbuun menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanggar etika karena tidak menandatangani UU KPK. Malah, hal itu merupakan bentuk etika yang dilakukan oleh presiden untuk mengakomodasi kehendak rakyat termasuk Presiden sebagai negarawan.

"Pandangan negatif terhadap tidak ditandatanganinya UU KPK hasil revisi tersebut justru merupakan sikap positif dalam bentuk menghargai hubungan antara pemerintah dan DPR karena sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang menegaskan bahwa RUU tetap sah tanpa tandatangan presiden dalam waktu 30 hari sejak RUU disetujui," kata Gayus kepada wartawan, Senin (6/7/2020).



Terkait adanya dugaan tentang penilaian bahwa langkah presiden tidak sesuai dengan praktik etika ketatanegaraan ditampik Gayus. Sebab, tidak ada dampak hukum dengan tidak ditandatanganinya RUU KPK karena sesuai UUD 1945 tetap sah menjadi UU.

"Hal ini bagi saya merupakan bentuk pertanggungjawaban presiden kepada rakyat yang telah memilihnya secara langsung di mana pada saat itu sedang terjadi pergolakan yang kuat antara pro dan kontra terhadap pengesahan revisi UU KPK tersebut," ujar Gayus.



Untuk menyudahi polemik, Gayus mengusulkan sejumlah gagasan. Terhadap RUU dilakukan pra Judicial Preview yaitu diajukan lebih dahulu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dikaji apakah RUU tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Sebagai mana yang dilakukan di negara seperti Perancis," cetus Gayus.

Kedua, mempertahankan peraturan yang berlaku saat ini dengan saran agar DPR RI tidak cepat mengajukan pembahasan tingkat II Rapat Paripurna.

"Untuk Pemerintah mempertimbangkan situasi masyarakat yang berkembang yang bisa terjadi Pemerintah menolak untuk menyetujui RUU menjadi UU," pungkas Gayus.

Sebagaimana diketahui, UU KPK tersebut saat ini masih bergulir di MK. Mantan pimpinan KPK meminta judicial review agar UU KPK tersebut dibatalkan.

Halaman 2 dari 2
(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads