Cerita Ety Toyyib Lolos Hukuman Mati hingga Hafal Alquran di Penjara Saudi

Cerita Ety Toyyib Lolos Hukuman Mati hingga Hafal Alquran di Penjara Saudi

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 06 Jul 2020 19:36 WIB
TKI Ety Toyib berbusana hitam (Rolando Fransiscus Sihombing/detikcom)
Foto: TKI Ety Toyib berbusana hitam (Rolando Fransiscus Sihombing/detikcom)
Jakarta -

Tenaga kerja Indonesia (TKI) Ety Toyyib Anwar yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi telah kembali ke Indonesia usai menjalani masa pidana selama 18 tahun. Ety menceritakan selama di penjara Saudi dia punya kesempatan menghafal Al-Qur'an.

"Ya hafal Al-Qur'an, ya apa saja, disuruh kerja ya kerja, ya buat beli sabun, buat beli apa, ya banyak gitu kegiatan," kata Ety di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (6/7/2020).

Ety dituduh membunuh majikannya dengan cara diracun. Dia telah membela di pengadilan Saudi namun dijatuhi hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya pemerintah sana cuma ke pengadilan, cuma ditanya doang begitu-begitu. Akhirnya dihukum, sampai hukuman mati tapi saya tetap saja sabar," ujar Ety.

Ety akhirnya dapat lolos dari hukuman mati berkat bantuan finansial dan diplomasi pemerintah Indonesia hingga bantuan lembaga lainnya. Ety dipenjara selama 18 tahun dan mampu menghafal Al-Qur'an.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah bebas dari segala-galanya, insyaallah bebas dari dosa," ucap Ety.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah yang hadir bersama Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menyambut baik kepulangan Ety ke Tanah Air. Apalagi mendapatkan cerita Ety mampu menghafal Alquran selama dipenjara.

"Alhamdulillah hafal Al-Qur'an, hafal beberapa hadis, hikmah dipenjara justru malah beliau menjadi seorang hafidzo," imbuh Ida.

Proses pemulangan Ety telah dipercepat berkat upaya yang dilakukan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel. Agus telah menemui Penasihat Raja Salman, Pangeran Khalid al-Faisal Al Saud, yang juga menjabat Gubernur Mekah, dengan didampingi Koordinator Perlindungan WNI KBRI Riyadh, Raden Arief, dan atase hukum Rinaldi Umar. Pertemuan berlangsung di kantor Pangeran Khalid al-Faisal di Jeddah.

Agus telah mengunjungi rumah Ety di Majalengka pada Oktober 2018. Agus meminta restu, doa, dan dukungan dari anak dan saudara-saudara Ety untuk berupaya maksimal membebaskan Ety.

Dulu, Ety Toyyib bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Pada 2001, Ety didakwa menjadi penyebab wafatnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi. Dalam persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman mati qisas dan pengadilan memutuskan hukuman mati/qisas.

Pada 18 tahun berikutnya, dengan melewati negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat tebusan sebesar 4.000.000 riyal Saudi.

Dubes Agus Maftuh menjelaskan KBRI menggalang dana untuk pembebasan Ety dari hukuman mati. Sumbangan para dermawan dan pihak di Indonesia menyelamatkan Ety dari algojo Saudi.

Dubes Agus Maftuh menyampaikan berjuta terima kasih kepada LAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama) yang telah memberikan sumbangan sebesar Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan yang diminta ahli waris korban.

Dana dihimpun selama 7 bulan dari para dermawan santri, kalangan pengusaha, birokrat, politikus, akademisi, masyarakat Jawa Barat, dan komunitas filantropi. Agus berterima kasih kepada para dermawan di Indonesia yang menyumbang sehingga mencapai Rp 15,5 miliar.

Dalam empat tahun terakhir, KBRI Riyadh berhasil membebaskan 8 WNI dari hukuman mati dengan tanpa tebusan diyat. Di antaranya ada sepasang suami-istri asal Indramayu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads