Cerita Pengumpulan Rp 15,2 M Penebus Hukuman Mati TKI hingga Injury Time

Cerita Pengumpulan Rp 15,2 M Penebus Hukuman Mati TKI hingga Injury Time

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 13:16 WIB
Foto: Dubes RI, Maftuh Abegebriel bersama keluarga Ety di Majalengka Oktober 2018 (dok. Istimewa).
Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi menyelamatkan TKI asal Majalengka, Ety Bt Toyyib Anwar yang terancam hukuman mati dengan tebusan (diyat) 4.000.000 riyal Saudi atau setara Rp 15,2 M. Dana tersebut dikumpulkan dalam batas waktu 7 bulan.

Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengungkapkan, dana sebanyak Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari 15,2 M yang menjadi syarat tebusan berasal dari sumbangan Lembaga Zakat Infaq Sadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU).

"Dana 12.5 M tersebut dihimpun oleh LAZISNU selama 7 bulan dari para dermawan santri, dari kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi dan komunitas filantropi," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah menerima 12,5 M dari LAZISNU, Dubes RI di Riyadh masih kekurangan untuk membayar tebusan Rp 15,2 M kepada ahli waris majikan Ety, Faisal al-Ghamdi yaitu Khalid Al-Ghamdi. Karena masih kurang dari jumlah tebusan yang ditentukan, Agus kemudian melakukan permintaan penambahan waktu guna mengumpulkan sumbangan tersebut.

"Dubes RI melakukan pendekatan dengan pihak ahli waris yang diwakili anak korban, Khalid al-Ghamdi untuk sepakat di akhir Ramadhan. Dan ketika akhir Ramadhan dana belum juga mencukupi," tuturnya.


Agus pun meminta diberi waktu mengumpulkan sampai akhir Syawal atau awal Juli 2019 dan pihak ahli waris menyetujui.

"(Akhirnya) Angka 4 Juta Riyal (15,2 M) tersebut tercapai di hari jelang injury time yaitu 24 jam menjelang waktu deadline yaitu 30 syawal 1440 H/ 3 Juli 2019," ungkapnya.

"Hasil penggalangan dana selama kurang lebih 7 bulan tersebut telah dikirimkan pada tanggal 2 Juli 2019 ke rekening yang dibuat khusus oleh Pemerintah Provinsi Mekkah untuk kepentingan sumbangan diyat kasus Ety Bt Toyyib Anwar," lanjutnya.

Untuk diketahui, Ety dituduh oleh keluarga Faisal al-Ghamdi menjadi orang yang menyebabkan Faisal al-Ghamdi sakit dan meninggal dunia. Keluarga Faisal al-Ghamdi menuntut hukuman mati atau qishas diberikan kepada Ety.


TKI Dihukum Mati, Lapangan Kerja di Dalam Negeri Kurang?:

[Gambas:Video 20detik]






(nvl/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads