Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengungkapkan, dana sebanyak Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari 15,2 M yang menjadi syarat tebusan berasal dari sumbangan Lembaga Zakat Infaq Sadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU).
"Dana 12.5 M tersebut dihimpun oleh LAZISNU selama 7 bulan dari para dermawan santri, dari kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi dan komunitas filantropi," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dubes RI melakukan pendekatan dengan pihak ahli waris yang diwakili anak korban, Khalid al-Ghamdi untuk sepakat di akhir Ramadhan. Dan ketika akhir Ramadhan dana belum juga mencukupi," tuturnya.
Agus pun meminta diberi waktu mengumpulkan sampai akhir Syawal atau awal Juli 2019 dan pihak ahli waris menyetujui.
"(Akhirnya) Angka 4 Juta Riyal (15,2 M) tersebut tercapai di hari jelang injury time yaitu 24 jam menjelang waktu deadline yaitu 30 syawal 1440 H/ 3 Juli 2019," ungkapnya.
"Hasil penggalangan dana selama kurang lebih 7 bulan tersebut telah dikirimkan pada tanggal 2 Juli 2019 ke rekening yang dibuat khusus oleh Pemerintah Provinsi Mekkah untuk kepentingan sumbangan diyat kasus Ety Bt Toyyib Anwar," lanjutnya.
Untuk diketahui, Ety dituduh oleh keluarga Faisal al-Ghamdi menjadi orang yang menyebabkan Faisal al-Ghamdi sakit dan meninggal dunia. Keluarga Faisal al-Ghamdi menuntut hukuman mati atau qishas diberikan kepada Ety.
TKI Dihukum Mati, Lapangan Kerja di Dalam Negeri Kurang?:
(nvl/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini