TKI Ety Toyyib Tegaskan Tak Dendam Dituduh Pernah Membunuh

TKI Ety Toyyib Tegaskan Tak Dendam Dituduh Pernah Membunuh

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 06 Jul 2020 19:09 WIB
Ety Toyyib Anwar, TKI yang lolos dari hukuman mati Saudi. (Dok KBRI Riyadh)
Foto: Ety Toyyib Anwar, TKI yang lolos dari hukuman mati Saudi. (Dok KBRI Riyadh)
Jakarta -

Tenaga kerja Indonesia (TKI) Ety Toyyib Anwar yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi telah kembali ke Indonesia usai menjalani masa pidana selama 18 tahun. Dia mengatakan merasa tak bersalah atas tuduhan pembunuhan yang dialamatkan kepadanya.

"Nggak salah apanya? Ya nggak, saya nggak merasa bersalah. Nanti Allah yang jawabnya, untuk semuanya," kata Ety, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (6/7/2020).

"Tapi mungkin dosa saya ngehukum saya. Nggak ada yang disalahkan. Mungkin itu kesesatan saya," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ety menampik tuduhan atas dirinya yang sengaja membunuh majikannya Faisal al-Ghamdi. Dia telah berusaha meyakinkan pemerintah Arab Saudi bahwa dirinya tak bersalah.

ADVERTISEMENT

"Padahal majikan saya itu pergi ke Jeddah naik mobil sendiri, paginya sarapan sama istrinya, malamnya makan di restaurant. Di Jeddah dua minggu kesana kemari, apa kata saya kesalahan saya. Bagaimana saya disana menjerit-jerit nggak bunuh, nggak bunuh tetapi tetap di penjara," ujarnya.

Saat ini Ety telah kembali ke Tanah Air. Dia mengatakan tak dendam dengan siapa pun yang membuat dirinya dipenjara selama belasan tahun.

"Nggak, saya nggak ada dendam, itu kesesatan saya, nggak ada yang disalahkan," imbuhnya.

Proses pemulangan Ety telah dipercepat berkat upaya yang dilakukan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel. Agus telah menemui Penasehat Raja Salman, Pangeran Khalid al-Faisal Al Saud, yang juga menjabat Gubernur Mekah, dengan didampingi Koordinator Perlindungan WNI KBRI Riyadh, Raden Arief, dan atase hukum Rinaldi Umar. Pertemuan berlangsung di kantor Pangeran Khalid al-Faisal di Jeddah.

Agus telah mengunjungi rumah Ety di Majalengka pada Oktober 2018. Agus meminta restu, doa, dan dukungan dari anak dan saudara-saudara Ety untuk berupaya maksimal membebaskan Ety.

Dulu, Ety Toyyib bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Pada 2001, Ety didakwa menjadi penyebab wafatnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi. Dalam persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman mati qisas dan pengadilan memutuskan hukuman mati/qisas.

Pada 18 tahun berikutnya, dengan melewati negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat tebusan sebesar 4.000.000 riyal Saudi.

Dubes Agus Maftuh menjelaskan KBRI menggalang dana untuk pembebasan Ety dari hukuman mati. Sumbangan para dermawan dan pihak di Indonesia menyelamatkan Ety dari algojo Saudi.

Dubes Agus Maftuh menyampaikan berjuta terima kasih kepada LAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama) yang telah memberikan sumbangan sebesar Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan yang diminta ahli waris korban.

Dana dihimpun selama 7 bulan dari para dermawan santri, kalangan pengusaha, birokrat, politikus, akademisi, masyarakat Jawa Barat, dan komunitas filantropi. Agus berterima kasih kepada para dermawan di Indonesia yang menyumbang sehingga mencapai Rp 15,5 miliar.

Dalam empat tahun terakhir, KBRI Riyadh berhasil membebaskan 8 WNI dari hukuman mati dengan tanpa tebusan diyat. Di antaranya ada sepasang suami-istri asal Indramayu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads