Paranormal Ki Gendeng Pamungkas menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dirinya bisa nyalon presiden (nyapres) lewat jalur independen. Di tengah jalan, Ki Gendeng meninggal dunia karena sakit komplikasi pada Sabtu (6/6/2020).
Meski nama populer Ki Gendeng sudah meninggal, persidangan di MK masih berjalan. Hal itu untuk memastikan siapakah pemohon yang sebenarnya. Nah, di persidangan terjadi perdebatan karena surat kematian itu atas nama Imam Santoso.
"Terima kasih, Yang Mulia. Kami membawa bukti surat kematian, tetapi atas nama Imam Santoso, Yang Mulia. Bukan Ki Gendeng Pamungkas," kata pengacara Julianta Sembiring dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (6/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim konstitusi Saldi Isra kaget. Sebab, sudah beredar kabar di berbagai media massa bahwa Ki Gendeng meninggal sebulan lalu.
"Mana? Coba dibawa ke sini! Ini surat kematian atas nama Imam Santoso, ya, bukan Ki Gendeng Pamungkas," kata Saldi tidak percaya.
Sejurus kemudian, tim pengacara menyerahkan surah kematian Imam Santoso ke majelis hakim.
"Kami perlu penegasan Saudara, Saudara yakin bahwa Imam Santoso ini bukan sama dengan Gendeng Pamungkas yang Saudara kuasakan?" tanya Saldi.
Mendapati pertanyaan itu, Julianta mengaku bukan dia yang ikut bertemu dengan Ki Gendeng Pamungkas saat tanda tangan surat kuasa.
"Jadi yang pertemuan itu kan bukan saya, Yang Mulia," jawab Julianta.
"Bukan. Pertanyaan saya, Anda yakin Imam Santoso yang di sini ada keterangan kematiannya itu tidak sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang Saudara jadi kuasa hukumnya?" cecar Saldi.
"Kami yakin tidak sama, Yang Mulia," jawab Julianta.
Hakim konstitusi Manahan MP Sitompul juga meminta kuasa hukum memperjelas status Ki Gendeng Pamungkas. Apakah benar Imam Santoso yang sudah meninggal dunia adalah orang dengan nama populer Ki Gendeng Pamungkas atau tidak. Sebab, Surat Keterangan Kematian tidak mencocokkan antara Imam Santoso dan Ki Gendeng Pamungkas.
"Jadi ini tidak bisa kita konfirmasi melalui surat keterangan ini, apakah Imam Santoso ini adalah benar-benar sama dengan Ki Gendeng Pamungkas atau beda? Ini kita tidak bisa melihat dari surat keterangan ini," kata Manahan.
Untuk menyudahi perdebatan, kuasa hukum diminta menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dalam sidang selanjutnya.
"Jadi karena ini bukan persoalan main-main lho, kami merasa tidak mungkin Anda tidak tahu soal ini, tapi kan kami tidak punya instrumen untuk mengetahuinya. Makanya kami serahkan kepada Anda untuk mencari kebenarannya," kata Saldi lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam permohonannya, Ki Gendeng merasakan perlu juga diberi hak mencalonkan diri sebagai capres. Apalagi capres yang diusulkan parpol/gabungan parpol akan tersandera partai pengusung sehingga akan menyulitkannya dalam mengamalkan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
"Niat maju menjadi calon presiden dan/atau wakil presiden setelah dibukanya ruang tersebut, setelah menghitung angka kelahiran kebangkitan sejarah Indonesia tahun 1928, 1945, 1966, 1998, dan sekarang 2020," ucap Ki Gendeng saat itu.