Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA dilaporkan ke polisi karena diduga memerkosa remaja putri berinisial N (14). Polisi akan memanggil DA terkait kasus itu.
"Secepatnya. Ini kan sekarang digelar, sesegera mungkin (pemanggilan-pemanggilan). Kita gerak cepat," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai konfirmasi, Senin (6/7/2020).
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polda Lampung. N mengaku diperkosa oleh DA.
"Jadi laporan sudah kita terima pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020. Itu yang melaporkan adalah orang tua korban," kata Kombes Pandra.