Polisi yang menindaklanjuti kasus tersebut lalu menetapkan Felix sebagai tersangka. Namun dia tidak ditahan.
"Pasal yang disangkakan kepada Felix kasus perusakan Pasal 406 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Sehingga tersangka kami tidak tahan," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini masih wajib lapor," sambungnya.
Nelson mengaku kurang tahu soal Felix merupakan sastrawan. "Saya kurang tahu, tapi kalau ini dia, mantan seminari calon pastor gitu informasinya," ucapnya.
Berdasarkan penelusuran, Felix K Nesi merupakan pemenang Sayembara Novel Dewan Kesenian Jakarta 2018. Naskah Felix yang berjudul 'Orang-Orang Oetimu' terpilih jadi juara pertama.
Dikonfirmasi terpisah, Felix mengatakan yang dirusak ada kaca jendela rumah pastoran. "Saya tidak merusak gereja. Saya merusak kaca jendela rumah pastoran," ujar Felik.
Catatan: Redaksi melakukan perubahan pada judul setelah mendapat konfirmasi dari Felix K Nesi.
(idh/hri)