Kemudian, Tahir menyinggung janji kampanye paslon Anies Baswedan-Sandiaga Uno selama Pilkada 2017 yang saat itu menolak reklamasi. Secara langsung, kata Tahir, Anies telah mengingkari janji kampanyenya.
"Karena ini adalah bagian dari poin 6 yang dikatakan Anies. Bahwa pak Anies pada saat itu berbicara pada saat pelantikan beliau akan mencabut akar-akar permasalahan yang ada di reklamasi awal. Tapi faktanya yang terjadi hari ini beliau sendiri yang mengingkari itu semua. Jadi di dalam kesempatan ini kami sampaikan kami tetap akan menolak keras kebijakan yang ada, kami siap mendukung kami akan turun menyampaikan ini," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyetujui izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih-kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih-kurang 120 ha. Dia janji memberi penjelasan soal hal itu.
"Nanti dijelasin yang lengkap sekalian," kata Anies saat ditanya wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Seperti diketahui, izin itu diterbitkan Anies lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Dia meneken Kepgub itu pada 24 Februari 2020.
Dalam Kepgub itu, disebutkan bahwa daratan seluas lebih-kurang 20 ha yang sudah terbentuk berdasarkan perjanjian antara Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) pada 13 April 2009 merupakan bagian dari rencana perluasan Ancol Timur seluas lebih-kurang 120 ha.
(maa/maa)