Jakarta -
Putusan 4,6 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. KPK kemudian melakukan eksekusi terhadap Risyanto ke Lapas Kelas I A Sukamiskin.
"Atas nama terdakwa Risyanto Suanda yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan pers tertulis, Minggu (5/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eksekusi itu dilakukan oleh jaksa KPK Rusdi Amin pada Kamis (2/7). Eksekusi terhadap Risyanto itu melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2020/PN.JKT Pst tertanggal 17 Juni 2020.
Risyanto diputus bersalah karena menerima suap senilai USD 30.000 dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa. Dalam hal ini, Risyanto mengaku telah dimanfaatkan oleh Mujib untuk persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.
Ali menyebut Risyanto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar. Risyanto hanya diberi rentang waktu selama satu bulan untuk membayarnya.
"Dan adanya pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.244.799.300,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Ali.
Sementara itu, Risyanto sudah menyetorkan uang dengan jumlah Rp 200.000.000 ke rekening KPK. Berikut dengan hasil pelelangan beberapa tas dan jam tangan bermerek milik Risyanto.
"Dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK yaitu Rp 200.000.000,00 dan hasil pelelangan 1 buah tas selempang merek Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS, 1 buah tas warna merah marun merek Louis Vuitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton," kata Ali.
"Satu buah cincin warna silver dengan jumlah mata 8 buah, 1 buah jam tangan merek Frederique Constant Geneve, dengan tali kulit warna cokelat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve," imbuhnya.
Ali mengatakan KPK akan menyita harta benda milik Risyanto jika tidak kunjung membayar uang pengganti. Jika hal itu tidak dilakukan juga, kata Ali, Risyanto akan mendapatkan hukuman tambahan 1 tahun penjara.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," tandasnya.
Diketahui, mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap impor ikan. Dia juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risyanto Suanda dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Sunarso di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (17/6).
Risyanto dianggap melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini