Eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Risyanto dinilai jaksa KPK bersalah menerima uang USD 30 ribu (setara Rp 410 juta) dari pengusaha Mujib Mustofa.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020).
"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risyanto Suanda dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," imbuh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatan itu, Risyanto dinilai jaksa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, jaksa menuntut Risyanto membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,2 miliar. Uang pengganti ini diminta dibayar setelah keputusan pengadilan memperoleh hukum tetap, jika tidak harta benda Risyanto akan disita dan dilelang untuk membayar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.224.799.300, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK yaitu sebesar Rp 200 juta dan hasil pelelangan 1 buah tas selempang merek Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS, 1 buah tas tangan warna merah marun merk Louis Vuitton dalam sarung warna krem, 1 buah cincin warna silver, 1 buah jam tangan merek Frederique Constant Geneve," kata jaksa.