Pemerintah Provinsi Bengkulu menggratiskan biaya layanan administrasi perijinan nelayan selama 3 bulan. Dimulai dari bulan Juli hingga September 2020.
Adapun perizinan yang dimaksud adalah Surat Izin Usaha Perikanan, Surat Izin Penangkapan ikan dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan pemberian layanan gratis ini dilakukan agar nelayan memiliki izin legal.
"Khusus masa COVID ini selama 3 bulan kita gratiskan, untuk seluruh nelayan dari Kaur sampai Mukomuko dengan harapan, akhir tahun nanti tidak ada lagi nelayan di Bengkulu yang tidak legal, mulai dari NPWP, NIB dan perizinan lainnya," kata Rohidin saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohidin menyampaikan pihaknya juga tengah mengembangkan kawasan Pelabuhan Pulau Baai menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini perizinan KEK sedang berlangsung, di samping pengembangan Bandara Fatmawati serta pembangunan Jalan Tol dan Rel Kereta Api.
"Saya ingin melihat akselerasi gerakan ekonomi sektor nelayan itu betul - betul bergerak apalagi di masa COVID-19 semua aktivitas ekonomi kita terasa terhambat, mundur bahkan ada yang hilang sama sekali," jelas Rohidin.
(eva/eva)