Pandemi Corona, Pemprov Bengkulu Gratiskan Layanan Izin Nelayan selama 3 Bulan

Pandemi Corona, Pemprov Bengkulu Gratiskan Layanan Izin Nelayan selama 3 Bulan

Hery Supandi - detikNews
Minggu, 05 Jul 2020 16:37 WIB
Nelayan.  dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi nelayan (Foto: Dikhy Sasra)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi Bengkulu menggratiskan biaya layanan administrasi perijinan nelayan selama 3 bulan. Dimulai dari bulan Juli hingga September 2020.

Adapun perizinan yang dimaksud adalah Surat Izin Usaha Perikanan, Surat Izin Penangkapan ikan dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan pemberian layanan gratis ini dilakukan agar nelayan memiliki izin legal.

"Khusus masa COVID ini selama 3 bulan kita gratiskan, untuk seluruh nelayan dari Kaur sampai Mukomuko dengan harapan, akhir tahun nanti tidak ada lagi nelayan di Bengkulu yang tidak legal, mulai dari NPWP, NIB dan perizinan lainnya," kata Rohidin saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rohidin menyampaikan pihaknya juga tengah mengembangkan kawasan Pelabuhan Pulau Baai menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini perizinan KEK sedang berlangsung, di samping pengembangan Bandara Fatmawati serta pembangunan Jalan Tol dan Rel Kereta Api.

"Saya ingin melihat akselerasi gerakan ekonomi sektor nelayan itu betul - betul bergerak apalagi di masa COVID-19 semua aktivitas ekonomi kita terasa terhambat, mundur bahkan ada yang hilang sama sekali," jelas Rohidin.

(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads