Pemerintah Provinsi Bengkulu berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Raihan opini WTP ini merupakan kali ketiganya diterima Pemprov Bengkulu.
Pemberian opini WTP kepada Pemprov Bengkulu ini secara seremonial digelar pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Anggota V BPK, Bahrullah Akbar, secara virtual menyampaikan penyerahan opini WTP kepada Pemprov Bengkulu.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," ujar Bahrullah, Senin (29/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Bahrullah, walau mendapat opini WTP, masih ada saja temuan permasalahan di lingkup Pemprov Bengkulu. Salah satunya penyajian dan permasalahan aset lain-lain belum dilakukan secara memadai. Permasalahan aset tetap belum dilakukan secara optimal.
![]() |
Bahrullah melanjutkan paket pekerjaan jalan tidak sesuai kontrak dan denda keterlambatan belum diterima. Serta, pembayaran insentif pemungutan pajak daerah belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah dalam sambutannya mengatakan LHP BPK sudah Pemprov Bengkulu terima dan mendapat WTP.
"Temuan nantinya akan dipelajari dan akan ditindaklanjuti bersama dengan OPD serta PRD Provinsi Bengkulu," ujar Rohidin.
Sidang Paripurna DPRD provinsi ini perdana dilakukan secara langsung sejak pandemi COVID-19. Bila biasanya undangan saat paripurna bisa mencapai 446 orang, tapi saat persidangan ini hanya dibatasi 150 orang karena sebagian kursi diberi silang sebagai tanda jaga jarak.
"Semua peserta diwajibkan memakai masker saat persidangan berlangsung, dan duduk juga telah diatur jaga jarak sesuai protokol penanganan COVID-19," jelas Humas DPRD Provinsi Bengkulu, Bahrin.
Dari pantauan detikcom, terlihat sembilan anggota DPRD Provinsi tidak hadir dalam persidangan tersebut. Dari total 45 anggota dewan, hanya 36 orang yang hadir.