Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menjelaskan alasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020. Ditariknya RUU itu disebut karena menunggu RUU KUHP.
"Komisi VIII meminta penarikan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Ini alasannya karena masih menunggu pengesahan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 bersama Menkum HAM dan DPD, Kamis (2/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman sempat mengatakan Baleg siap mengambil alih usulan RUU P-KS di Prolegnas Prioritas 2021. Dia memberi jaminan kepada semua pihak.
"Nanti kalau, komitmen kami, kalau Komisi VIII tidak mengusulkan, Baleg yang akan mengusulkan," ucap Supratman, Rabu (1/7).
"Ya justru makanya saya katakan, saya beri jaminan ke teman-teman Komnas Perempuan dan yang lain, kalau Komisi VIII, Prolegnas 2021 tidak usulkan, Baleg yang akan mengusulkan itu," imbuhnya.
(abw/jbr)