Hati ibu mana yang tak luka saat anak yang dikandung 9 bulan dalam perutnya berbuat durhaka? Hanya karena sepeda motor seharga Rp 11 juta, seorang anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) tega hendak memenjarakan ibunya.
Kisah ini terjadi di Lombok Tengah. Polisi spontan menolak laporan si anak.
"Saya memandangnya secara hati nurani saja ya, ibaratnya sebenarnya bukan menolak, ya. Saya kemarin itu secara spontanitas saja, masak sih tega (mempolisikan) ibu sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono saat dihubungi, Senin (29/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priyo justru akhirnya memediasi agar permasalahan ibu dan anak itu menemukan titik terang tanpa harus dibawa ke meja hijau. Priyo menuturkan si anak justru semakin keras hati.
"Kemarin itu langsung kita panggil kan, anak sama ibunya ini. Tadinya cuma mau mediasi saja, tapi anaknya makin ngotot, makin berantem sama ibunya, cekcok mulutlah," imbuhnya.
Dalam hal ini, si anak berinisial M (45) hendak melaporkan ibunya, yaitu KS (61), ke Polres Lombok Tengah dengan tuduhan penggelapan sepeda motor. Priyo menjelaskan, sepeninggal ayahnya, M menjual tanah warisan seharga Rp 200 juta. M lalu membelikan ibunya sepeda motor dari hasil penjualan tanah serta memberikan uang tunai Rp 4 juta.
"Berawal dari harta warisan, waktu bapaknya meninggal, mereka ini punyalah tanah. Tanah ini dijual sama si anak ini Rp 200 juta. kemudian dari Rp 200 juta itu, si ibunya ini hanya dibelikan motor sama si anak hasil penjualan warisan tanah," cerita Priyo.
Namun, seiring berjalannya waktu, M tak suka motor ibunya dipinjam saudara-saudaranya yang lain. M hendak mengambil motor itu dari ibunya tapi tak diizinkan.
"Merasa kesal motornya dipakai ramai-ramai, kemudian si anak ini minta lagi motornya, 'Bu kembalikan motor saya'. Nah, si ibu ini nggak mau, 'Kan motor itu sudah jadi milik saya'. Katanya hasil warisan. (Kata anak) 'Nggak bisa, ini tetap punya saya. Kan ini ada BPKB-nya di saya'. Tetap keukeuh, berkeras," ujar dia.
M, yang kesal dengan sikap KS, lalu mengancam akan melaporkan wanita yang merawatnya sejak kecil itu ke polisi. "Terus kemudian, 'Kalau begitu, saya mau lapor ke polisi'. Laporkan ke polres ibunya ini, (tuduhan) penggelapan motor karena tak mau mengembalikan motornya, sedangkan surat-surat ada di tangan anaknya ini," ucap Priyo.
Permasalahan ini sampai ke telinga Kapolda NTB Irjen Mohammad Iqbal. Pada HUT Bhayangkara ke-74, Iqbal mengungkapkan apresiasi pada sikap Polres Lombok Tengah, terkhusus Priyo.
"Kita kasih penghargaan, dan saya usulkan juga kepada Mabes Polri untuk dapat pin emas dari Kapolri, kita usulkan. Tapi, dalam momentum Hari Bhayangkara, sudah saya kasih penghargaan tadi," tutur Iqbal kepada detikcom pada Rabu (1/7).
Iqbal menilai Priyo mengedepankan aspek kemanusiaan. Iqbal memuji sikap Priyo yang tidak hanya melihat penegakan hukum secara text book.
"Polisi itu yang dikedepankan asas kemanusiaan, perlindungan, dan pengayoman. Itulah polisi-polisi yang mengedepankan hati nurani," ungkap Iqbal.
![]() |
Iqbal memandang Priyo justru menolak menangani kasus ini untuk menyadarkan M agar tak durhaka kepada ibu kandungnya.
"Karena pelapor itu kan nanti dia mendapat dosa yang luar biasa. Masak melaporkan wanita yang sudah mengandung, melahirkan, dan membesarkan dia. Sesungguhnya dia membantu dan menolong membuka mata hati pelapor sebagai anak kandung," terang Iqbal.
Kemarin lusa, Kamis (2/7) perselisihan ibu dan anak memasuki babak baru. Giliran KS yang melaporkan M. KS mempolisikan M soal warisan dan terkait UU ITE.
"Masalah harta warisan itu, ITE dengan warisan. Ya kurang-lebih (penggelapan warisan)," jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/7).
Polisi masih mempelajari aduan KS. Polisi nantinya akan memutuskan pengaduan itu memenuhi unsur yang diadukan atau tidak.
"Pengaduan itu masih dipelajari oleh fungsi terkait, baik Krimum maupun Krimsus. Kalau pengaduan itu sudah memenuhi unsur, baru bisa dilaporkan. Kalau pengaduan itu tidak memenuhi unsur, ya tidak bisa dilaporkan," tandas Artanto.