Penerima
-Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur
-Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur
-Suriansyah selaku Kepala BPKAD
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-Aswandi selaku Kadis PU
-Musyaffa selaku Kepala Bapenda
Pemberi
-Aditya Maharani selaku kontraktor
-Deky Aryanto selaku rekanan
KPK mengatakan total uang disita dalam OTT itu senilai Rp 170 juta dan beberapa tabungan dengan total saldo sekitar Rp 4,8 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait sejumlah pembangunan proyek infrastruktur di Kutai Timur tahun 2019-2020.
Ismunandar, Encek UR Firgasih, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandi disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ibh/rfs)