Buka Saat PSBB, Diskotek-Griya Pijat Top One di Daan Mogot Digerebek

Buka Saat PSBB, Diskotek-Griya Pijat Top One di Daan Mogot Digerebek

Antara News - detikNews
Jumat, 03 Jul 2020 13:20 WIB
Situasi pendataan usai penggerebekan Diskotek Top One, Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat (3/7) pagi, yang terindikasi beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1 pandemi COVID-19. (Antara/Ricky Prayoga)
Situasi pendataan usai penggerebekan Diskotek Top One, Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat (3/7) pagi, yang terindikasi beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1 pandemi COVID-19. (Ricky Prayoga/Antara)
Jakarta -

Tempat hiburan malam berupa diskotek, tempat karaoke, dan griya pijat Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, kedapatan beroperasi di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi fase pertama. Untuk diketahui, PSBB transisi fase 1 belum membolehkan tempat hiburan malam sejenis Top One untuk buka.

Dilansir Antara, Jumat (3/7/2020), hal itu diketahui setelah Dinas Pariwisata DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat pagi.

Awalnya petugas kesulitan membuktikan beroperasinya tempat tersebut karena sejak malam hari, baik pintu depan maupun pintu belakang, keduanya ditutup dari luar dan dalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, meski akhirnya berhasil masuk, Dinas Pariwisata ataupun Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas lainnya awalnya tidak bisa membuktikan beroperasinya Top One meski ada kecurigaan karena AC yang baru berhenti, bau asap rokok, barang-barang tertinggal seperti jaket dan sepatu wanita, serta barang lainnya.

Akhirnya setelah pukul 09.30 WIB ditemukan lima orang yang berada di dalam, ratusan orang lainnya akhirnya bisa ditemukan bersembunyi di ruang kamar atau tangga darurat.

ADVERTISEMENT

"Kami lakukan monitoring dan pembatasan bahwa selama PSBB kegiatan untuk usaha karaoke atau usaha hiburan. Hari ini ditemukan pelanggaran cukup masif di Top One di tengah masa pandemi ini, sekitar 150 orang yang kami dapat," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ivan di lokasi.

Ivan mengatakan, untuk kategori pelanggarannya, meski belum diputuskan, ada indikasi pelanggaran serius, dari pelanggaran PSBB dengan dibukanya tempat tersebut di fase 1 PSBB transisi hingga indikasi adanya peredaran narkotika mengingat pengunjung yang dicurigai disembunyikan oleh pengelola.

"Ya ada indikasi ke sana (pelanggaran berat). Tapi akan kami rapatkan lebih dulu dengan Satpol PP. Yang jelas hari ini ada temuan yang masif di sini," kata Ivan.

Tonton video 'PSBB Masa Transisi Akan Berakhir, Sandiaga Uno: Jangan Sampai Lengah':

Sementara itu, Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan ratusan pengunjung tersebut didata, kemudian yang melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker akan diberi sanksi sosial.

"Kalau tidak pakai masker, kami sesuai pergub yang ada, kami kenakan sanksi kerja sosial. Nah kalau para pekerjanya karena hampir semuanya mayoritas domisili DKI Jakarta, jadi nanti koordinasi dengan dinas kesehatan tidak perlu lakukan tes cepat lagi. Karena domisilinya Jakarta," ucapnya.

Sementara untuk pencabutan izin usaha, Ivand mengatakan terkait dengan hal tersebut pihaknya menunggu hasil pembahasan Dinas Pariwisata dan Satpol PP DKI Jakarta serta perangkat di tingkat provinsi.

"Kalau untuk cabut izin akan dirapatkan kembali nantinya," tutur dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads