Indonesia sendiri telah memiliki aturan untuk melindungi ikan napoleon, yakni lewat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 37/Kepmen-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus). Dalam aturan ini, ada perlindungan terbatas untuk ukuran tertentu bagi ikan napoleon, yakni yang berukuran darii 100 gram sampai dengan 1.000 gram dan yang lebih dari 3.000 gram.
"Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga diperbolehkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan," demikian bunyi Kepmen tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ikan napoleon yang statusnya dilindungi terbatas menghilang sejak 1994 di perairan Sumbar. 26 tahun tidak termonitor, tahun ini ikan langka itu muncul lagi.
Ikan napoleon itu terlihat ketika tim dari pengelola kawasan konservasi Perairan Nasional (LKKPN) melakukan monitoring di perairan Pieh. Memang biasanya LKKPN ini mengawai kondisi terumbu karang.
Namun pada pekan lalu, hasil monitoring 14 titik di taman wisata perairan Pieh, Sumbar, didapati penampakan ikan napoleon di dua titik. Kepala Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, Fajar Kurniawan menerangkan, dulunya ikan napoleon itu terakhir ditemukan sekitar tahun 1994-1995.
"Setelah kawasan ini kami konservasi kami kelola terumbu karangnya semakin membaik, nah ini ditemukan lagi di 2020," kata Fajar, Kamis (2/7).
(haf/idh)