Komisi Kejaksaan (Komjak) RI memanggil penyidik senior KPK Novel Baswedan. Komjak hendak mengumpulkan informasi dan data terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel.
"Kami meminta penjelasan, klarifikasi, informasi, atas laporan pengaduan yang sudah disampaikan Novel Baswedan dan tim kuasa hukum sebelumnya. Jadi kita belum sampai pada rekomendasi. Kita baru sampai pada meminta informasi, pengumpulan data, dokumen yang diperlukan," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak di kantornya, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).
Barita menuturkan pihaknya melihat perjalanan kasus Novel mendapat sorotan dan reaksi publik. Barita ingin mengetahui secara jelas soal penanganan kasus dari sisi Novel, yang merupakan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena, bagaimanapun, publik bereaksi atas apa yang sudah selama ini terjadi dan adalah menjadi tugas Komisi untuk mencari kejelasan untuk meminta penjelasan, sehingga terang benderang semua penanganan kasus ini. Penegakan hukum kita bisa berjalan, tapi tentu hal-hal yang disampaikan oleh publik juga harus direspons oleh Komisi dengan baik pula. Jadi ini baru meminta penjelasan dari Pak Novel tadi dan tim kuasa hukum," tuturnya.
Masih kata Barita, pemanggilan terhadap Novel sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011, yaitu dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, Komjak tidak diperkenankan mengganggu kelancaran tugas jaksa dan penuntutan.