Penyidik KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Aspal Beton, Dindin Solakhuddin terkait kasus suap proyek jalan di Bengkalis. Dindin rencananya bakal diperiksa untuk tersangka mantan Kadis PUPR Bengkalis, M Nasir.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MNS (M Nasir)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).
KPK juga memanggil saksi lain atas nama Wafi Hamid selaku karyawan PT Chevron Pacific Indonesia. Keduanya bakal diperiksa di gedung KPK Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, KPK juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut di Polda Riau. Saksi yang bakal diperiksa di Polda Riau diantaranya karyawan CV Wahyu Rintiyani Abadi, Adhe Andriance; Subkontraktor Box Culvet dan Drainase PT Sumindo Tahuj 2013-2015, Armadan Rambe; Operation Manager CV Tunggal Mandiri Sejati, Eko Kurniawan; Direktur CV Surya Cipta Adigraha, Suryadi; wiraswasta, Uster Manulu; dan Direktur PT Gemar Jaya Mas, Rudi Sutianto Leo.
Dalam perkara yang menjerat M Nasir ini, KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Selain itu, KPK menjerat Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, sebagai tersangka bersama M Nasir, dan Hobby Siregar. M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
Tonton video 'ICW Soroti Merosotnya Jumlah OTT KPK di Era Firli Bahuri':
M Nasir sudah divonis 10 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. M Nasir juga sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru.
Kemudian, KPK kembali menjerat M Nasir bersama sembilan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis lainnya. Berikut ini identitas sepuluh tersangka baru tersebut:
- M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis
- Handoko selaku kontraktor
- Melia Boentaran selaku kontraktor
- Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK
- I Ketut Surbawa selaku kontraktor
- Petrus Edy Susanto selaku kontraktor
- Didiet Hadianto selaku kontraktor
- Firjan Taufa selaku kontraktor
- Viktor Sitorus selaku kontraktor
- Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.
Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
"Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang-lebih sebesar total Rp 475 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/1)