RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Didesak Segera Disahkan, Ini 4 Alasannya

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Didesak Segera Disahkan, Ini 4 Alasannya

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 14:51 WIB
Sejumlah aktivis dari Jaringan Muda Setara melakukan aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (5/8/2018). Dalam aksinya ini, para aktivis ini meminta agar menghapuskan Undang-Undang kekerasan seksual yang berpihak kepada korban. Grandyos Zafna/detikcom
Gambar ilustrasi. (Grandyos Zafna/detikcom)

RUU P-KS juga lebih baik ketimbang KUHP dalam hal aturan soal kekerasan seksual. Soalnya, RUU P-KS memuat restitusi, perampasan keuntungan, kerja sosial, pembinaan khusus, pencabutan jabatan, dan pengumuman putusan hakim terkait pelaku.

Maka, mereka menuntut tiga hal ke Presiden Jokowi, DPR, dan KPPA. Pertama, menjadwalkan dan melaksanakan sidang pembahasan RUU P-KS. Kedua, mengesahkan RUU P-KS, dan ketiga, mengikutsertakan akademisi dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki perspektif keadilan terhadap korban kekerasan seksual.


(dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads