RUU P-KS juga lebih baik ketimbang KUHP dalam hal aturan soal kekerasan seksual. Soalnya, RUU P-KS memuat restitusi, perampasan keuntungan, kerja sosial, pembinaan khusus, pencabutan jabatan, dan pengumuman putusan hakim terkait pelaku.
Maka, mereka menuntut tiga hal ke Presiden Jokowi, DPR, dan KPPA. Pertama, menjadwalkan dan melaksanakan sidang pembahasan RUU P-KS. Kedua, mengesahkan RUU P-KS, dan ketiga, mengikutsertakan akademisi dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki perspektif keadilan terhadap korban kekerasan seksual.
(dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini