1,2 Ton Sabu Dimusnahkan, Kabareskrim: Ini Bentuk Transparansi Polri

1,2 Ton Sabu Dimusnahkan, Kabareskrim: Ini Bentuk Transparansi Polri

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 14:05 WIB
Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,2 ton. Narkoba tersebut merupakan hasil sitaan dari jaringan internasional Iran dan Timur Tengah yang berhasil diamankan oleh tim di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat. Dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba ini dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Komisi III DPR RI Herman Herry. Selain itu, ada juga Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Deputi Pemberantas BNN Irjen Arman Depari, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Polri memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama kurun waktu Mei-Juni 22020. Selain 1,2 ton sabu, Polri juga memusnahkan 35.000 butir pil ekstasi dan 410 Kg ganja.

"Pemusnahan barang bukti narkoba ini sebagai bentuk transparansi Polri dalam menangani perkara tindak pidana narkotika," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Acara pemusnahan barang bukti kali ini dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Selain itu, ada juga Ketua MPR Bambang Soesatyo, serta Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Listyo mengatakan, barang bukti tersebut disita dari jaringan Iran-Timur Tengah yang ditangkap di 2 lokasi berbeda yakni di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat. Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Satuan Khusus Polri berhasil mengamankan 7 orang tersangka.

"Dari 7 tersangka, 3 orang merupakan warga negara Iran yakni HSR alis HS, MSR dan AN. Seorang berkewarganegaraan Pakistan berinisial SM. Sementara tiga lainnya adalah WN Indonesia masing-masing AS, YCC dan MIS," katanya.

Dia menuturkan terungkapnya kasus ini berawal dari polisi mendapat informasi adanya aktivitas penyelundupan narkoba oleh PT Alam Kawan Sejahtera (PT AMS). Perusahaan ini menyelundupkan narkoba dengan modus mengimpor kurma dan pinang dari Pakistan dan Iran.

"Kami mendapat informasi pada akhir Juni 2020 ini, PT AMS akan melakukan penjemputan barang dari kapal Iran ke kapal KM Walie di kawasan Pelabuhan Ratu. Dari sanalah kemudian polisi membongkar jaringan narkotika internasional ini," ucap Listyo.

Dia menyebut perusahaan importir kurma yang dikendalikan AS dan HSR ini juga sudah berhasil menyelundupkan 140 bungkus sabu. Saat itu, kata dia, modusnya mengambil peralatan di tengah lautan Hindia dan sabu tersebut telah berhasil dijual oleh HSR.

"Namun dalam transaksi di bulan Mei 2020 lalu, para pelaku kembali menyelundupkan total 404 bungkus (dimana 63 bungkus sudah diedarkan) polisi berhasil membongkar aktivitas jaringan penyelundupan sabu-sabu bermodus impor kurma ini. Kami pun mengamankan 341 sabu-sabu tersebut," katanya.

Listyo mengungkapkan dalam aksinya, para pelaku tak hanya menggunakan PT AMS untuk menutupi penyelundupan ini. Menurutnya, para pelaku juga mencoba melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan PT GAT dengan modus sebagai penyalur motor ke Iran.

"Adapun nilai transaksi selama bulan Januari hingga April 2020 mencapai Rp 15 milyar, diduga uang tersebut adalah hasil pencucian uang dari transaksi-transaksi narkoba yang mereka lakukan," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads