Menanggapi hal itu, Yasonna pun memberi penjelasan. Menurutnya, pemerintah masih mengkaji dan memiliki waktu sebelum memberikan respons terkait RUU HIP.
"Berkenaan dengan apa yang disampaikan tentang RUU HIP, menurut UU, pemerintah mempunyai waktu 60 hari dari usul DPR, merespons DPR. Tentunya respons apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada," jelas Yasonna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna mengatakan pihaknya masih akan melihat perkembangan terkait RUU HIP. Menurutnya, pemerintah juga menghormati mekanisme di DPR.
"Bisa melalui mekanisme DIM tentang penghapusan pasal-pasal, bisa menyurati DPR dalam membentuk rapat bersama, nanti kita lihat perkembangannya. Pemerintah masih mempunyai jangka waktu yang panjang, masih ada waktu sejak diserahkan oleh DPR," ungkap Yasonna.
"Jadi saya kira, mengenai mekanisme tentang DPR, kami serahkan kepada teman-teman DPR, karena memang itulah yang terjadi. Tentunya Baleg juga punya kewenangan untuk melakukan itu, karena itu sudah merupakan hasil rapat paripurna, bahkan sudah dikirim kepada pemerintah. Saya kira kita menghargai mekanisme-mekanisme seperti itu," tandasnya.
(azr/imk)