Selain 2 oknum TNI AD, Eddy mengungkapkan ada 6 masyarakat sipil yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keenam orang ini diduga terlibat dalam melakukan pengrusakan di tempat umum.
"Tersangka sipil ada 6 orang. Tentunya sipil ini menjadi kewenangan Polri. Saat ini sudah disidik di Polres Jakbar dan dijerat melakukan pengrusakan di tempat umum," jelas Eddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi perkara ini kita periksa 8 hari secara marathon dan semua yang terkait dalam tindak pidana ini semuanya sudah dijerat dan yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, nestapa menimpa Serda Saputra, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan Tambora, Kodim 0503/JB. Dia tewas setelah ditusuk di sebuah hotel kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) ketika hendak melerai perkelahian.
Pelaku penusukan diketahui oknum Marinir TNI AL bernama Letda RW. Letda RW pun tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI dan ditahan di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
(mae/mae)