Zuraida Divonis Mati, Jefri Seumur Hidup dan Reza 20 Tahun
Istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, divonis hukuman mati. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya itu.
"Divonis dengan hukuman pidana mati," ujar hakim di PN Medan, Rabu (1/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zuraida dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.
"Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin," ucap hakim membacakan pertimbangannya.
Hakim juga menyatakan ketiganya terbukti bekerja sama dalam kasus pembunuhan Jamaluddin. Kerja sama ini dimulai dari pertemuan di salah satu kafe di Medan beberapa hari sebelum eksekusi.
"Telah terbukti adanya kerjasama sedemikian rupa," ucap hakim.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, adalah pembunuhan dilakukan terhadap suaminya sendiri. Selain itu, hakim juga perbuatan Zuraida sadis serta dilakukan terhadap pejabat negara, yakni hakim.
Sedangkan terdakwa Jefri Pratama divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Jamaluddin bersama Zuraida Hanum dan Reza Fahlevi.
"Divonis hukuman penjara seumur hidup," ujar hakim di PN Medan, Rabu (1/7/2020).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Jefri terbukti sengaja melakukan pembunuhan. Jefri serta Reza dinilai bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin," ucap hakim membacakan pertimbangannya.
Hal yang memberatkan salah satunya adalah Jefri melakukan hubungan intim dengan Zuraida yang merupakan istri Jamaluddin. Tak ada hal meringankan bagi Jefri.
Sementara itu, terdakwa Reza Fahlevi, divonis 20 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti membunuh Jamaluddin bersama Zuraida dan Jefri Pratama.
"Divonis hukuman penjara 20 tahun," ujar hakim di PN Medan, Rabu (1/7/2020).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Reza terbukti sengaja melakukan pembunuhan. Reza serta Jefri dinilai bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin," ucap hakim membacakan pertimbangannya.