Perjalanan Kasus Zuraida Pembunuh Hakim Jamaluddin hingga Divonis Mati

Round-Up

Perjalanan Kasus Zuraida Pembunuh Hakim Jamaluddin hingga Divonis Mati

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 08:01 WIB
Ekspresi Zuraida saat dengan vonis mati (Ahmad Arfah-detikcom)
Foto: Ekspresi Zuraida saat dengan vonis mati (Ahmad Arfah-detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin memasuki babak akhir. Sempat menangis di awal sidang, istri Jamaluddin, Zuraida Hanum, hanya terdiam saat dijatuhi hukuman mati.

Sidang putusan kasus hakim Jamaluddin ini digelar secara online di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (1/7/2020). Agenda sidang adalah pembacaan vonis terhadap istri Jamaluddin, Zuraida Hanum, bersama dua terdakwa lainnya Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Mereka menyaksikan sidang lewat video conference. Ada layar yang memperlihatkan para terdakwa. Terlihat terdakwa Zuraida Hanum menggunakan kerudung hitam dan masker. Sementara terdakwa lainnya yang merupakan eksekutor pembunuhan Jefri dan Reza masing-masing menggunakan baju kemeja putih dan kaos berwarna merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Persidangan pun digelar. Zuraida sempat menangis di awal persidangan. Namun, saat hakim membacakan vonis mati terhadap dirinya, Zuraida hanya terlihat terdiam.

ADVERTISEMENT

"Divonis dengan hukuman pidana mati," ujar hakim di PN Medan.

Zuraida dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

"Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin," ucap hakim membacakan pertimbangannya.

Jefri juga telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup. Sementara, Reza Fahlevi dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara.

Tonton video 'Istri Hakim PN Medan Jadi Otak Pembunuhan Suaminya':

Berikut perjalanan kasus Zuraida Hanum pembunuh Hakim Jamaluddin hingga divonis mati:

Zuraida Divonis Mati, Jefri Seumur Hidup dan Reza 20 Tahun

Istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, divonis hukuman mati. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya itu.
"Divonis dengan hukuman pidana mati," ujar hakim di PN Medan, Rabu (1/7/2020).

Zuraida dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

"Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin," ucap hakim membacakan pertimbangannya.

Hakim juga menyatakan ketiganya terbukti bekerja sama dalam kasus pembunuhan Jamaluddin. Kerja sama ini dimulai dari pertemuan di salah satu kafe di Medan beberapa hari sebelum eksekusi.

"Telah terbukti adanya kerjasama sedemikian rupa," ucap hakim.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, adalah pembunuhan dilakukan terhadap suaminya sendiri. Selain itu, hakim juga perbuatan Zuraida sadis serta dilakukan terhadap pejabat negara, yakni hakim.

Sedangkan terdakwa Jefri Pratama divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Jamaluddin bersama Zuraida Hanum dan Reza Fahlevi.

"Divonis hukuman penjara seumur hidup," ujar hakim di PN Medan, Rabu (1/7/2020).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Jefri terbukti sengaja melakukan pembunuhan. Jefri serta Reza dinilai bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin," ucap hakim membacakan pertimbangannya.
Hal yang memberatkan salah satunya adalah Jefri melakukan hubungan intim dengan Zuraida yang merupakan istri Jamaluddin. Tak ada hal meringankan bagi Jefri.

Sementara itu, terdakwa Reza Fahlevi, divonis 20 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti membunuh Jamaluddin bersama Zuraida dan Jefri Pratama.

"Divonis hukuman penjara 20 tahun," ujar hakim di PN Medan, Rabu (1/7/2020).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Reza terbukti sengaja melakukan pembunuhan. Reza serta Jefri dinilai bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin," ucap hakim membacakan pertimbangannya.

Menangis Minta Hukuman Ringan

Sidang lanjutan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoinya, tiga terdakwa kasus pembunuhan Jamaluddin meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Sidang digelar di PN Medan, Rabu (17/6/2020). Ketiga terdakwa, yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi, mengikuti sidang lewat video conference dari rutan.

Pleidoi pertama dibacakan oleh salah satu pengacara Zuraida. Zuraida, yang merupakan istri Jamaluddin, terlihat menangis saat mendengarkan pembacaan pleidoi itu.

"Saya sangat menyesal atas kejadian ini. Saya sangat menyesal. Tapi apa boleh buat, nasi sudah jadi bubur. Saya cuma bisa memohon agar ke depan saya bisa lebih baik lagi. Saya memohon maaf kepada anak saya, kepada keluarga. Saya mohon kepada Yang Mulia agar memberikan hukuman seringan-ringannya atas kesalahan yang saya lakukan. Sebagai manusia yang normal, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu dan dia sangat merindukan saya. Semoga Yang Mulia mendengar jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terzalimi," tulis Zuraida Hanum yang dibacakan pengacaranya.

Setelah itu, giliran terdakwa Jefri membacakan sendiri pleidoinya. Jefri juga sempat terlihat menangis.

"Saya meminta permohonan maaf kepada keluarga besar almarhum Jamaluddin, rekan-rekan kerja, dan semua elemen yang merasa kehilangan almarhum. Saya sangat menyesal terhadap hal yang telah saya lakukan. Saya menyadari bahwa perbuatan saya melanggar hukum. Namun keadaan saat itu sungguh telah membawa saya kepada tindakan yang sangat bodoh. Saya terbuai dan larut dalam bujukan Zuraida Hanum," sebut Jefri.

"Saya berharap hati dan nurani hakim dalam memutus perkara ini. Semuanya yang saya lakukan itu tentu saja bukan atas kemauan dan kepentingan pribadi saya, melainkan demi kepentingan Zuraida Hanum," sambung Jefri.

Jefri juga meminta keringanan hukuman kepada adiknya, Reza. Dia mengatakan dirinyalah yang mengajak Reza ikut membunuh Jamaluddin.

Reza kemudian membacakan pledoinya sendiri. Dia memohon maaf kepada keluarga korban dan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

Reza menyebutkan tidak berpikir untuk lari dari masalah dan berusaha kooperatif. "Saya berharap, atas sikap saya tersebut, dapat menjadi pertimbangan majelis hakim," ucap Reza.

Sebelumnya, ketiga terdakwa pembunuhan hakim Jamaluddin dituntut penjara seumur hidup. Jaksa menilai mereka terbukti membunuh Jamaluddin.

Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Istri hakim PN Jamaluddin, Zuraida Hanum, dituntut hukuman penjara seumur dalam kasus dugaan pembunuhan hakim Jamaluddib. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Zuraida terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin.
"Meminta agar majelis hakim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," tutur Jaksa di PN Medan, Rabu (10/6/2020).

Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah pembunuhan direncanakan dengan matang kepada suaminya sendiri. Sementara itu, jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Jaksa menyebut kasus ini bermula dari perkenalan Jefri dengan Zuraida. Keduanya pun mulai saling menyukai.

Menurut jaksa, Zuraida pernah bercerita tentang masalah rumah tangganya dengan Jamaluddin kepada Jefri. Zuraida disebut sempat mengungkapkan niat untuk membunuh Jamaluddin karena merasa dikhianati.

Jefri kemudian disebut mengajak Reza untuk bertemu dengan Zuraida. Dalam pertemuan itu, Jefri disebut menyampaikan permintaan Zuraida untuk membunuh Jamaluddin.

Jaksa menyebut Reza sempat mempertanyakan niat membunuh itu kepada Zuraida. Saat ditanyai Reza, Zuraida membenarkan dan memberikan keyakinan bahwa niatnya itu bukan sekadar memanfaatkan Jefri.

Singkat cerita, eksekusi terhadap Jamaluddin kemudian dilakukan pada Jumat (29/11/2019). Eksekusi dilakukan di kamar Jamaluddin oleh Jefri, Reza dan Zuraida.

Mayat Jamaluddin kemudian dibuang ke perkebunan sawit di Deli Serdang. Jasad dibuang bersama dengan mobil milik Jamaluddin untuk membuat seolah-olah terjadi kecelakaan.

Zuraida pun dinilai bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Jaksa menilai Zuraida terbukti bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri dan Reza yang juga merupakan dua terdakwa lain dalam kasus ini.

Kisah PIL dan WIL di Pusaran Kasus

Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus hakim Jamaluddin. Salah satu fakta yang terungkap ialah soal adanya wanita hingga pria idaman lain dalam pusaran kasus ini.

Cerita kehadiran wanita lain dalam rangkaian kasus dugaan pembunuhan Jamaluddin sempat beberapa kali disampaikan oleh istri Jamaluddin yang juga menjadi terdakwa, Zuraida Hanum. Zuraida awalnya bicara soal dugaan perselingkuhan sebagai alasan dirinya merancang pembunuhan saat proses rekonstruksi digelar. Saat itu, Zuraida menyebut suaminya berselingkuh dan dirinya merasa dikhianati.

"Suami saya terus-menerus berselingkuh dengan perempuan-perempuan lain dan dari pertama perkawinan saya. Dia selalu mengkhianati saya," kata Zuraida Hanum sambil menangis saat rekonstruksi di kompleks OCBC, Jl Ringroad, Medan Sumut, Senin (13/1/2020).

Xuraida menyebut hakim Jamaluddin kerap membawa perempuan lain ke rumah. Padahal saat itu Zuraida mengaku sedang hamil.

Tudingan soal wanita lain kembali muncul saat dalam persidangan. Zuraida sempat meluapkan kekesalan terkait hubungan mendiang suami dengan asisten pribadi (aspri), Cut Rafika. Zuraida menyebut Cut kerap teleponan pada malam hari dengan suaminya semasa hidup.

Luapan kekesalan Zuraida itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan, Jumat (24/4/2020). Saat itu, Cut Rafika dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam persidangan.

Dalam persidangan, Zuraida, sempat menyampaikan dirinya cemburu terkait komunikasi yang terjalin antara Cut Rafika sebagai aspri dengan Jamaluddin. Dia juga menyebut dirinya pernah memergoki Jamaluddin saat berkomunikasi dengan Cut Rafika pada malam hari.

Hakim sempat mempertanyakan keterangan Zuraida itu kepada Cut Rafika. Namun Cut Rafika membantah kalau dirinya disebut berkomunikasi hingga larut malam dengan Jamaluddin.

Pengacara Zuraida, Onan Purba, menyebut luapan kekesalan Zuraida itu disampaikan karena sakit hati. Selain itu, dia menilai Cut Rafika tidak membantah secara tegas soal komunikasi pada malam hari dengan Jamaluddin.

Zuraida, kata Onan, pernah mendatangi ruangan Jamaluddin di PN Medan. Dia mengatakan saat itu Zuraida melihat Cut Rafika sedang berada sendirian di ruangan dan duduk di kursi Jamaluddin.

"Melihat keadaan seperti itu, hati siapa tidak hancur dilihat anak buah menduduki kursi suami padahal mejanya ada," ucap Onan.

Tudingan soal keberadaan wanita lain kembali disampaikan Zuraida dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (20/5/2020). Saat itu, Zuraida menyebut Jamaluddin kerap mengganggu banyak wanita mulai dari anak hasil pernikahannya sebelum dengan Jamaluddin, adiknya hingga instruktur senam di PN Medan.

"Adik saya juga diganggu Pak Jamal. Bukan anak saya aja. Mau wanita-wanita lain juga, banyak bukti-buktinya di HP saya. Foto-foto dia dengan perempuan lain. Termasuk instruktur senam di PN Medan, dia kirim foto tanpa baju, chatting," ujar Zuraida.

Jamaluddin juga disebut sempat terlibat 'bermain cinta' dengan calon hakim sewaktu bertugas di Padang. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Zuraida, Onan Purba, saat menjelaskan alasan kliennya mengungkap perilaku Jamaluddin.

"Kalau disebut motivasi, motivasi dia itu sampai mengajak orang membunuh karena dia sudah sakit hati. Karena sakit hatinya ditimbulkan, antara lain ketika dia hamil masih di kampung dulu, almarhum itu sudah bawa perempuan ke rumah. Nah, kemudian dia banyak bermain cinta lah dengan perempuan lain termasuk calon hakim-hakim yang ada di Padang. Jadi sakit hatinya sudah berlanjut," kata Onan, Sabtu (23/5/2020).

Selain tudingan kehadiran wanita lain, dalam persidangan juga terungkap kalau Zuraida punya hubungan dengan pria lain, yakni Jefri Pratama. Keduanya juga disebut hendak menikah setelah Jamaluddin tewas.

Hubungan Zuraida dan Jefri, yang juga terdakwa dalam kasus ini, pertama kali diketahui saat proses rekonstruksi. Dalam proses persidangan, hakim juga beberapa kali bertanya soal hubungan Zuraida dan Jefri.

"Kenapa harus terjadi hubungan pribadi, mohon maaf, sampai berhubungan suami-istri?" tanya hakim ke Zuraida yang diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya, Jumat (15/5/2020).

"Begini, Yang Mulia, dari pertama saya menikah, sejak saya hamil, dia (Jamaluddin) bawa perempuan lain," jawab Zuraida.

"Apakah pacaran dengan Jefri ini sebagai balas dendam?" ujar hakim lagi.

"Belum bisa mengimbangi, Yang Mulia," ucap Zuraida.

Tak cuma ke Zuraida, hakim turut mempertanyakan soal hubungan tersebut ke Jefri. "Sudah berapa kali kamu masuk kamarnya? Jujur saja, jujur," ujar hakim saat memeriksa Jefri sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.

"Tiga," ucap Jefri.

Hakim juga bertanya soal 'nyangkul' bareng Zuraida di mobil. Jefri pun mengakui dirinya dan Zuraida pernah berhubungan di mobil.

"Saudara pernah 'nyangkul' sama Zuraida di dalam mobil?" tanya hakim.

"Pernah, di daerah Johor," tutur Jefri.

Jefri pun mengakui dirinya pernah berhubungan suami-istri dengan Zuraida saat menjadi saksi dalam persidangan yang digelar Rabu (20/5/2020). Dia menyebut setidaknya mereka pernah lima kali melakukan hubungan intim, termasuk dua kali di dalam mobil.

"Setelah saya cerai sama istri saya. Berapa kalinya itu kurang-lebih lima kali," ucap Jefri.

Hakim kemudian bertanya ke Jefri apakah hubungan pribadinya dengan Zuraida itu menjadi salah satu alasan membunuh Jamaluddin atau tidak. Menurut Jefri, perasaan sayang serta janji Zuraida untuk membelikan rumah hingga kantor pengacara memang menjadi pemicu dirinya membunuh Jamaluddin.

"Saya sayang sama dia, dijanjikan menikah dan kantor, rumah, mobil. Itu, Pak," ucapnya.

Total, ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Zuraida, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi. Ketiga orang tersebut didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Zuraida, Jefri, dan Reza dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 2 KUHP meski didakwa dalam berkas berbeda.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Para terdakwa kasus dugaan pembunuhan hakim didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Jamaluddin," ujar jaksa saat membacakan dakwaan untuk Zuraida.

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan soal rencana Zuraida untuk membunuh suaminya, Jamaluddin. Zuraida pun merancang sendiri cara menghabisi nyawa suaminya tersebut.

Rencana Zuraida, kata jaksa, disampaikan kepada dua eksekutor Jefri dan Reza di salah satu kafe di Jalan Ngumban Surbakti, Medan.

Percakapan di kafe itu diawali dengan penyampaian keinginan Zuraida dan Jefri untuk menikah usai Jamaluddin terbunuh.

Sidang Perdana Online

Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, digelar secara online di tengah pandemi Corona.

Sidang secara online ini digelar di Ruang Cakra 2, PN Medan, Selasa (31/3/2020), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Majelis Hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat terdakwa hadir di ruang sidang. Namun ketiga terdakwa tetap berada di dalam rutan.

Ketiganya menyimak pembacaan surat dakwaan dari video conference.

Majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik memimpin jalannya persidangan di ruang tersebut. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan dan para Penasehat Hukum terdakwa juga hadir di ruangan. Namun, tiga terdakwa tetap berada di rutan.

Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni istri Jamaluddin, Zuraida Hanum, yang diduga menjadi otak pelaku pembunuhan. Selain itu, ada dua orang lain selaku eksekutor, yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Ketiganya menyimak pembacaan surat dakwaan dari video conference. Ketiganya disidang dalam tiga berkas terpisah.

Detik-detik Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Kronologi pembunuhan itu dibeberkan dalam berkas dakwaan Zuraida Hanum yang merupakan istri Jamaluddin.

Eksekusi terhadap Jamaluddin itu dimulai pada Kamis (28/11/2019). Saat itu, Zuraida menjemput Reza dan Jefri yang merupakan eksekutor dalam kasus ini.

"Sekitar pukul 18.45, terdakwa keluar dari rumahnya dengan mengendarai mobil Camry warna hitam nopol BK 78 ZH untuk menjemput saksi M Jefri Pratama dan saksi M Reza Fahlevi, lalu sekitar pukul 18.55 WIB terdakwa tiba di Graha Johor No 10 Kecamatan Medan Johor dekat Pajak Johor, yang kemudian M Jefri Pratama dan saksi M Reza Fahlevi langsung masuk ke dalam mobil yang terdakwa kendarai menuju rumah terdakwa di perumahan Royal Monaco," tutur jaksa.

Dalam perjalanan, Reza dan Jefri menggunakan masker, sarung tangan dan jaket yang lebih dulu dibeli menggunakan uang Rp 2 juta dari Zuraida. Ketiganya kemudian tiba dan menunggu waktu untuk eksekusi Jamaluddin.

Berikut detik-detik pembunuhan itu:

Jumat, 28 November 2019

Pukul 19.10 WIB
Zuraida, Jefri dan Reza tiba di rumah Jamaluddin. Jefri dan Reza dimita menunggu di lantai 3 hingga ada perintah dari Zuraida untuk menghabisi nyawa Jamaluddin

Pukul 20.00 WIB
Zuraida mengirim chat WA ke Jamaluddin menanyakan jam berapa pulang. Jamaluddin membalas kalau dirinya sudah ada di rumah selama jam di ruang tamu

Pukul 20.30 WIB
Zuraida naik ke lantai 3 dan menyampaikan ke Jefri-Reza kalau Jamaluddin sudah di rumah

Pukul 21.00 WIB
Adik Zuraida, Roli Irwanda tiba di rumah untuk menginap

Pukul 21.30 WIB
Zuraida meminta Roli untuk beristirahat di kamar lantai 1

Pukul 22.00 WIB
Anak Zuraida-Jamaluddin memanggil Zuraida untuk mengajak tidur. Zuraida juga mengajak Jamaluddin namun diminta tidur lebih dulu

Pukul 23.00 WIB
Jamaluddin naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar untuk tidur di sebelah Zuraida dan anak mereka.

Zuraida ikut menekan kaki korban. Zuraida juga sempat menepuk-nepuk dan menutup anaknya dengan bed cover agar kembali tidur.

Sabtu, 29 November 2019

Pukul 01.00 WIB
Zuraida mengecek apakah Jamaluddin sudah tertidur atau belum. Dia kemudian me-miscall Jefri-Reza untuk turun ke lantai 2.

Tiba di kamar korban, Jefri perlahan membuka pintu kamar untuk memastikan. Reza kemudian masuk dan mengambil satu buah sarung bantal yang disiapkan Zuraida di dekat kaki Jamaluddin.

Reza kemudian berdiri tepat di atas kepala korban sambil memegang kain sarung bantal. Jefri mengambil posisi di kanan korban.

Jefri kemudian naik ke atas perut korban dengan posisi mengangkangi perut korban dan dengkul kanan kiri mengepit perut korban dan kemudian memegang tangan korban. Selanjutnya Reza membekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain sarung bantal warna kuning kombinasi hijau.

Jamaluddin kemudian tewas setelah lima menit dibekap para eksekutor. Zuraida kemudian meminta dua eksekutor itu untuk naik ke lantai 3 dan menunggu perintah lanjutan.

Pukul 03.00 WIB
Zuraida memindahkan anaknya ke kamar lain. Zuraida lalu naik ke lantai 3 dan mengajak Jefri serta Reza ke kamar di lantai 2

Pukul 04.00 WIB
Zuraida, Jefri dan Reza mengangkat jasad Jamaluddin dan dimasukkan ke sebuah mobil. Mayat kemudian dibuang ke perkebunan sawit di Deli Serdang.

Atas perbuatannya, Zuraida didakwa melanggar Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHP. Sementara, Jefri dan Reza dijerat dengan pasal yang sama meski didakwa dalam berkas berbeda.

Pukul 16.00 WIB
Warga menemukan mobil dan Jamaluddin tidak bernyawa. Polisi kemudian melakukan olah TKP. Sejumlah alat bukti dan saksi diperiksa secara maraton.

Tiga orang pelaku itu ditangkap di beberapa lokasi terpisah. Mereka ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Reskrim Polrestabes Medan.

Selasa, 7 Januari 2020

Selang 40 hari kematian jamaluddin, polisi menetapkan Zuraida sebagai otak pelaku pembunuhan. 2 Eksekutor juga ikut ditahan pada Selasa, 7 Januari 2020.

Rabu, 8 Januari 2020

Polisi bahkan menggelar tiga kali rekonstruksi. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap sejumlah fakta soal penyebab hingga cara para eksekutor menghabisi nyawa hakim Jamaluddin.

Fakta-fakta terbaru yang terungkap antara lain, Zuraida rupanya membayar 2 orang untuk membunuh suaminya. Kedua orang yang disuruh itu berinisial Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Zuraida sangat rinci menyusun skenario dan menyesuaikannya dengan kebiasaan suaminya. Ia bahkan menyusun skenario suaminya sakit jantung hingga mengalami kecelakaan.

Polisi juga mendalami isu perselingkuhan di balik pembunuhan hakim Jamaluddin.

Halaman 5 dari 9
(aan/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads