Agung ingin agar Anies selaku gubernur dapat melihat realitas adanya siswa yang terkendala masuk sekolah akibat usianya yang muda. Dia juga meminta agar proses seleksi PPDB 2020 dapat diulang serta lebih mengutamakan persyaratan jarak.
"Kita berharap Pak Gubernur Anies melihat semuanya melihat kenyataan seperti yang semalam itu kita konpers, bahwa memang ada seorang anak yatim-piatu, dapat KJP, tidak dapat masuk sekolah dekat dengan rumahnya karena usia sehingga pak gubernur bisa terenyuh hatinya untuk mengeluarkan peraturan gubernur yang untuk meniadakan SK tersebut. Karena peraturan gubernur kan lebih tinggi secara hukum dibandingkan SK kepala dinas. Dan ini diulang semua proses PPDB ini, tetapkan jarak kembali, yang penting wise aja lah pak. Pak gubernur kan sampai saat ini belum ada omongan satu pun satu patah kata pun," ujar Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, ortu bernama Sufriadi (37) mengatakan solusi Dinas Pendidikan DKI dengan mengadakan jalur 'Bina RW' masih belum menjawab keluhan ortu terhadap PPDB 2020. Menurutnya, jalur 'Bina RW' dapat berpotensi menambah kekisruhan di masyarakat.
"Saya rasa nggak menjawab ya malah menambah kisruh gitu ya, menambah kisruh masyarakat yang anaknya kecewa terhadap PPDB DKI tahun 2020 ini," ujar Sufriadi.
Sufriadi menyarankan seharusnya solusi dapat diberikan melalui penambahan kuota di PPDB jalur prestasi akademik. Lebih baik, kata Sufriadi, kuota jalur prestasi dibuat sama jumlahnya dengan kuota jalur zonasi.
"Seharusnya adalah menjawab (keluhan masyarakat)-nya dengan mungkin meng-counter jumlah akademik prestasinya ditambah jumlahnya, sama dengan jalur (zonasi) usia tersebut. Mungkin ada rasa kekecewaan yang berkurang kalau misalkan jalur prestasi nya ditambah jumlah kursinya, kuotanya dibanding mereka menambahkan dengan jalur bina RW," tutur Sufriadi
Sebelumnya, ada kabar baik untuk peserta didik baru yang rumahnya dekat dengan sekolah tapi tidak diterima di pendaftaran peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta. Sebab, Pemprov DKI kini membuka jalur zonasi bina RW.
"Setelah kami berkoordinasi, dan kami juga mengakomodir tingginya minat masyarakat untuk sekolah negeri di mana ada siswa berada dengan 1 RW dengan sekolahnya belum dapat diterima. Maka hari ini kami mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta membuka jalur yang namanya jalur zonasi untuk bina RW sekolah, tentunya dengan kami tambahkan kuota untuk menaikkan rasio di setiap kelasnya dari 36 menjadi 40," ujar Kadisdik DKI Nahdiana dalam diskusi telekonferensi, Selasa (30/6).
(knv/knv)