Terkait ambang batas parlemen, Siti meminta agar ada pertimbangan matang terkait angka parliamentary threshold. Menurutnya, perlu pertimbangan terkait dampak terhadap partai politik.
"Menurut saya, tentang PT untuk pileg mohon dipertimbangkan, jadi tidak mengunci siapa pun. Karena bagaimanapun, ketika mengunci, sebetulnya partai-partai itu akan terjerembap ke cara-cara seperti itu. Jadi yang rugi kita semuanya. Nanti jadi tolong dipertimbangkan apakah 4 persen, 5 persen, atau 7 persen, apa kira-kira dampaknya terhadap kelembagaan partai, terhadap keikutsertaan partai dalam pemilu dan setelahnya dan sebagainya," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti berharap revisi UU Pemilu tidak mengancam demokrasi Indonesia. Menurutnya, perlu ada penjelasan pasti terkait pemilu agar tidak memunculkan ketidakpercayaan terhadap DPR hingga pemerintah.
"Revisi Undang-Undang Pemilu saya harapkan tidak menimbulkan kebingungan baru, apalagi yang mengancam prospek demokrasi Indonesia. Perlu penjelasan yang sama, seperti apa pemilu nasional kita ke depan, bagaimana merumuskan pasal ayat yang ada ada dalam undang-undang agar bisa menghadirkan kepercayaan. Bukan sebaliknya, menimbulkan ketidakpercayaan kepada DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu," ucapnya.
(azr/gbr)