Sidang Gugatan Kivlan soal Pam Swakarsa, Saksi Ungkap Utang Nasi Padang Rp 8 M

Sidang Gugatan Kivlan soal Pam Swakarsa, Saksi Ungkap Utang Nasi Padang Rp 8 M

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 30 Jun 2020 15:34 WIB
Sidang gugatan perdata Kivlan Zen terhadap Jaksa Agung dan turut tergugat Wiranto (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Foto: Sidang gugatan perdata Kivlan Zen terhadap Jaksa Agung dan turut tergugat Wiranto (Ahmad Bil Wahid/detikcom)

Joko juga mengaku mendengar kabar bahwa Pam Swakarsa akhirnya dibentuk oleh Kivlan Zen atas perintah Wiranto.

"Dari Pak Cholil Badawi pernah dengar kalau saya dapet perintah dari Pak Wiranto?" tanya Kivlan di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal tersebut saya pernah dengar dari bos kami," jawab Joko.

"Siapa yang membentuk Pam Swakarsa?" tanya Kivlan lagi.

ADVERTISEMENT

"Yang saya tahu yang membentuk Pam Swakarsa Mayjend Kivlan Zen," ucap Joko.

Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Jaksa Agung dan turut tergugat mantan Panglima ABRI sekaligus eks Menko Polhukam, Wiranto. Kivlan meminta Jaksa Agung melakukan penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan terhadap Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998.

Menurut kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, nama Wiranto telah disebutkan dalam dakwaan kesatu subsider dan kedua subsider sebagaimana menjadi isi dari surat putusan nomor 354/Pid.B/2002/PN.Jak-Sel atas nama mantan Kepala Bulog Rahardi Ramelan.


(abw/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads