Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan ada 369 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas menjelang Pilkada 2020. Pelanggaran netralitas ASN itu paling banyak dilaporkan di Kabupaten Sukoharjo.
"Berdasarkan data tahun 2020 sampai 26 Juni 2020 tercatat 369 pegawai ASN yang dilaporkan melanggar netralitas," kata Agus dalam webinar kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Selasa (30/6/2020).
"Sebanyak 283 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru kepada 99 ASN atau 34,9 persen," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KASN mencatat terdapat 10 instansi pemerintah dengan jumlah pelanggaran netralitas tertinggi, yaitu di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, Kota Banjarbaru, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Banggai, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Muna.
Selanjutnya, KASN juga mencatat ada 5 kategori jenis pelanggaran, di antaranya adalah kampanye atau sosialisasi di medsos sebanyak 27 persen. Kemudian melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya sebanyak 21 persen, memasang spanduk atau baliho sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah 13 persen, deklarasi sebagai bakal calon 9 persen, dan menghadiri deklarasi pasangan calon sebanyak 4 persen.