KASN: 369 ASN Dilaporkan Langgar Netralitas Jelang Pilkada

KASN: 369 ASN Dilaporkan Langgar Netralitas Jelang Pilkada

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 30 Jun 2020 12:24 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Ilustrasi Pilkada (Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan ada 369 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas menjelang Pilkada 2020. Pelanggaran netralitas ASN itu paling banyak dilaporkan di Kabupaten Sukoharjo.

"Berdasarkan data tahun 2020 sampai 26 Juni 2020 tercatat 369 pegawai ASN yang dilaporkan melanggar netralitas," kata Agus dalam webinar kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Selasa (30/6/2020).

"Sebanyak 283 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru kepada 99 ASN atau 34,9 persen," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KASN mencatat terdapat 10 instansi pemerintah dengan jumlah pelanggaran netralitas tertinggi, yaitu di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, Kota Banjarbaru, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Banggai, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Muna.

Selanjutnya, KASN juga mencatat ada 5 kategori jenis pelanggaran, di antaranya adalah kampanye atau sosialisasi di medsos sebanyak 27 persen. Kemudian melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya sebanyak 21 persen, memasang spanduk atau baliho sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah 13 persen, deklarasi sebagai bakal calon 9 persen, dan menghadiri deklarasi pasangan calon sebanyak 4 persen.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Agus juga memaparkan data 5 jenis jabatan pelanggar netralitas ASN tertinggi, yaitu jabatan pimpinan tinggi sebanyak 36 persen, jabatan fungsional 17 persen, jabatan administrator 13 persen, jabatan pelaksana 12 persen, dan jabatan kepala wilayah camat, lurah 7 persen.

Atas hal tersebut, KASN melakukan beberapa langkah untuk mengawasi ASN. Sejak awal 2020, KASN melakukan kerja pengawasan dan implementasi nilai dasar kode etik dan perilaku serta netralitas ASN dan bekerjasama dengan kementerian/lembaga terkait.

"Optimalisasi kegiatan promosi dan advokasi netralitas melalui kampanye publik, kampanye virtual, pemanfaatan media sosial, kerja sama dengan media massa. Kami KASN membangun jejaring kolaborasi dengan berbagai kementerian lembaga untuk meningkatkan keterpaduan pengawasan netralitas secara efektif dan efisien," ujar Agus.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads