Jakarta -
KPK menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Menpora Imam Nahrawi terkait kasus suap dana hibah KONI. Namun, KPK mengaku belum menentukan sikap atas putusan itu.
"Kita tentu harus hormati putusan hakim. JPU masih pikir-pikir dalam waktu yang ditentukan hukum acara pidana, yaitu selama 7 hari ke depan untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum ataukah menerima putusan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/6/2020).
Namun, Ali menyebut kemungkinan KPK akan mengajukan upaya hukum banding. Sebab, Ali menilai putusan itu belum sesuai dengan amar tuntutan jaksa, salah satunya pidana uang pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat ada kemungkinan KPK akan melakukan upaya hukum banding terutama terkait dengan jumlah uang pengganti yang tidak sesuai dengan amar tuntutan," sebutnya.
Sebelumnya, Imam Nahrawi dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pencairan dana hibah KONI. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 18,1 miliar.
Hakim juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun. Permohonan justice collaborator yang diajukan politikus PKB itu juga ditolak hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta," kata hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Diketahui, dalam kasus ini Imam Nahrawi dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan. Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini