Anggota DPR Tanya Tuntutan 1 Tahun Penyerang Novel, Ini Jawaban Jaksa Agung

Anggota DPR Tanya Tuntutan 1 Tahun Penyerang Novel, Ini Jawaban Jaksa Agung

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 29 Jun 2020 13:59 WIB
Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin. Rapat kerja itu membahas kelanjutan kasus Jiwasraya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kemeja putih). (Foto: Lamhot Aritonang)

Burhanuddin menuturkan akan mendalami apakah besaran tuntutan itu wajar atau tidak. Caranya, sebut dia, dengan melihat putusan majelis hakim.

"Kami juga akan balance-kan dengan putusan pengadilannya. Kalau nanti jomplang (dengan putusan pengadilan), berarti ada sesuatu di situ. Tapi kalau balance, artinya pertimbangan jaksa digunakan oleh hakim. Kami akan lihat hasil putusan dan evaluasi," terang Burhanuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, dua terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara oleh JPU. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Keduanya disebut jaksa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(zak/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads