Ajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), melonjak tajam pada Juni ini. Lonjakan paling terasa setelah pemerintah pusat mengumumkan era tatanan kehidupan baru atau new normal terhadap pandemi virus Corona (COVID-19).
"Saat pemerintah mengumumkan masa new normal ini, masyarakat memang banyak yang datang ke sini. Kalau dua bulan lalu itu hanya ada belasan kasus saja, dari 1 Juni sampai saat ini itu sudah ada sekitar 61 gugatan yang kita terima," kata humas Pengadilan Agama Maros, Arif Ridha, Senin (29/06/2020).
Arif mengungkapkan, jika dibandingkan dengan sebelum masa new normal, jumlah gugatan yang masuk di PA Maros terbilang sangat sedikit. Pada April 2020, hanya ada 16 gugatan dan 1 permohonan, sementara untuk Mei 2020, PA hanya menerima gugatan sebanyak 12 gugatan dengan 5 permohonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Arif menyebut kasus perceraian yang ditangani PA Maros didominasi dengan cerai gugat. Alasannya, juga masih didominasi oleh faktor ekonomi, selebihnya ketidakcocokan dan adanya pihak ketiga.
"Kalau mau dilihat persentasenya, memang masih didominasi dengan cerai gugat, atau dari pihak perempuan. Itu jumlahnya hampir 90 persen. Alasannya, dominan masalah ekonomi. Tapi kita belum bisa simpulkan apakah ini ada hubungannya dengan efek pandemi ya," tambahnya.
Meski ajuan gugatan cerai di PA Maros meningkat tajam saat memasuki new normal, jumlah ajuan gugatan cerai pada Juni 2020 ini masih rendah jika dibanding dengan tahun sebelumnya. Pada Juni 2019, ada 71 ajuan gugatan dengan 11 permohonan yang masuk ke PA Maros.
"Kalau dibandingkan tahun sebelumnya, justru malah turun. Makanya kita tidak mau simpulkan kenaikan angka perceraian di bulan ini itu karena adanya pandemi. Nanti bisa kita ketahui itu di bulan September. Karena faktor perceraian itu kan tidak bisa langsung disimpulkan," ujarnya.
Selain peningkatan perkara gugatan perceraian, di masa new normal ini, PA Maros langsung menerima permohonan, dari dispensasi nikah sampai pengesahan nikah, sebanyak 22 pemohon.
"Kalau permohonan itu ada soal dispensasi nikah bagi yang masih di bawah umur dan pengesahan nikah. Bulan ini juga kita mengalami kenaikan dibanding tahun lalu yang hanya 11 pemohon. Nah, bulan lalu juga hanya ada 5 saja, terus bulan April itu hanya ada 1 pemohon," terangnya.
Untuk terus mencegah penyebaran COVID-19, PA Maros menerapkan secara ketat protokol kesehatan. Setiap warga yang akan masuk ke area kantor, diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, dan pengukuran suhu tubuh. Semua kursi-kursi juga telah diatur sedemikian rupa agar tetap saling jaga jarak.
(nvl/nvl)