Pengadilan Agama Maros, Sulawesi Selatan mencatat angka perceraian menurun sejak virus Corona (COVID-19) mewabah. Dari 345 perkara pada Januari sampai April 2019, turun menjadi 194 perkara di waktu yang sama di tahun 2020.
Sesuai surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020, pelayanan di seluruh Pengadilan Agama (PA), memang tetap berjalan seperti biasa. Namun sejak Maret 2020, pendaftaran perkara perceraian di Pengadilan Agama Maros, justru menurun.
"Jadi berbeda dengan persidangan pidana, kalau kami di sini tetap dilaksanakan seperti biasa. Tapi memang ada penurunan signifikan dari 345 perkara di tahun lalu menjadi 194 perkara di tahun ini," kata Humas PA Maros, Arief Ridha, Rabu (8/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah adanya kasus pasien positif COVID-19 di Maros, PA Maros telah mengeluarkan pengumuman ke warga untuk mendaftarkan perkara mereka secara daring, tidak perlu ke kantor. Namun, petugas tetap bisa melayani warga secara langsung di ruang pelayanan.
"Karena melihat perkembangan COVID ini, kita telah keluarkan pengumuman agar pendaftaran perkara bisa dilakukan melalui internet saja dan kita lebih prioritaskan. Tapi kalau mau datang langsung, tetap kita layanilah," lanjutnya.
Tonton video Masker Langka, 'BH' pun Jadi Penggantinya:
Untuk persidangan sendiri, pihak pengadilan telah mengatur jarak antara majelis hakim dengan pihak berperkara. Setiap orang yang masuk ke ruang sidang diwajibkan menggunakan masker, termasuk majelis hakim.
Tak cuma itu, seluruh kursi juga telah dipasangkan pengumuman untuk pengatur jarak. Di bagian depan pintu masuk, juga telah dipasang tempat cuci tangan bagi siapapun yang masuk ke dalam kantor.
"Kalau sidang, kita sudah atur sedemikian rupa agar penerapan physical distancing tetap diperhatikan. Kursinya yang kita atur agar saling berjauhan. Nah semua di ruang sidang juga wajib pakai masker," sebutnya.
Untuk jadwal sidang, majelis hakim juga lebih selektif melihat alamat yang berperkara. Jika mereka berasal dari wilayah zona merah, maka majelis hakim akan melakukan penundaan, minimal selama 14 hari.
"Nah sekarang itu, kita lebih selektif melihat alamat. Kalau memang mereka dari wilayah zona merah, pasti kita akan tunda dulu minimal 14 ke depan," pungkasnya.