"Persoalan orientasi seksual itu ada, tetapi itu kan kecil yang tidak sampai lima (kasus) paling itu dengan persentase 3.000 (perkara perceraian) paling itu 1 persen, sekitar 10 orang tapi itu tidak terbukti ke sana karena yang dibuktikan adalah cekcoknya," kata Kepala Humas Pengadilan Agama Makassar Syaifuddin di kantornya kepada detikcom, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (23/12/2019).
"Penyuka sesama jenis yang di dalam persidangan yang muncul justru soal percekcokannya. Kenapa cekcoknya? Karena dia lebih senang dengan temannya yang suka sesama jenis," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syaifuddin mengatakan, hingga perhitungan Jumat (20/12) kemarin, angka perkara gugatan perceraian di Makassar menembus 3.543 perkara. Angka ini diperkirakan akan menembus lebih dari 3.600 perkara hingga akhir Desember nanti.
"Yang inkrah kalau sekarang itu penyelesaian perkara itu 90%. Penyebab atau faktor perceraian yang pertama soal ekonomi, yang kedua cekcok," kata dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini