Angka Perceraian di Makassar Naik, Suka Sesama Jenis Jadi Salah Satu Penyebab

Angka Perceraian di Makassar Naik, Suka Sesama Jenis Jadi Salah Satu Penyebab

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Senin, 23 Des 2019 12:02 WIB
Ilustrasi perceraian (Foto: iStock)
Makassar - Angka perceraian di Kota Makassar pada 2019 meningkat daripada tahun sebelumnya. Perkara perceraian disebabkan masalah ekonomi, cekcok, hingga pasangan memiliki orientasi seksual yang berbeda.

"Persoalan orientasi seksual itu ada, tetapi itu kan kecil yang tidak sampai lima (kasus) paling itu dengan persentase 3.000 (perkara perceraian) paling itu 1 persen, sekitar 10 orang tapi itu tidak terbukti ke sana karena yang dibuktikan adalah cekcoknya," kata Kepala Humas Pengadilan Agama Makassar Syaifuddin di kantornya kepada detikcom, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (23/12/2019).

"Penyuka sesama jenis yang di dalam persidangan yang muncul justru soal percekcokannya. Kenapa cekcoknya? Karena dia lebih senang dengan temannya yang suka sesama jenis," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Syaifuddin mengatakan, hingga perhitungan Jumat (20/12) kemarin, angka perkara gugatan perceraian di Makassar menembus 3.543 perkara. Angka ini diperkirakan akan menembus lebih dari 3.600 perkara hingga akhir Desember nanti.

"Yang inkrah kalau sekarang itu penyelesaian perkara itu 90%. Penyebab atau faktor perceraian yang pertama soal ekonomi, yang kedua cekcok," kata dia.



Dikatakannya, hampir semua kasus yang masuk didasari percekcokan, juga masalah ekonomi keluarga, serta adanya tindakan KDRT dan suami yang terjerat urusan pidana khususnya kasus narkoba. Menurutnya, rata-rata usia pemohon yang mengajukan perceraian berkisar 30 tahun ke bawah dan hanya sebagian kecil yang mengajukan permohonan perceraian di atas 60 tahun ke atas.

Syaifuddin menambahkan rata-rata per hari gugatan yang masuk ke pihaknya 20 perkara lewat Posbakum. Angka ini belum termasuk gugatan yang dilayangkan lewat pengacara.



"kalau lewat pengacara maka total perkara gugatan yang masuk bisa mencapai 30 perkara per hari," ucapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads