Karena itu, Edy kembali menegaskan pihaknya menolak dengan tegas RUU HIP maupun RUU PIP. Dia meminta agar RUU tersebut dicabut dari prolegnas DPR.
"Jadi itu nggak perlu. Makanya kita tolak, dan kita desak supaya dicabut dari Prolegnas. Pokoknya kita tolak dan cabut dari prolegnas," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, RUU HIP, yang pembahasannya kini ditunda di DPR, menuai polemik. PDIP pun mengusulkan RUU HIP diganti namanya.
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyatakan sejak awal PDI Perjuangan hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas, dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa. Karena itu, Basarah mengusulkan RUU HIP diubah nama dan dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah hal.
"Oleh karena itu, kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP) dan materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang," kata Basarah dalam keterangannya seperti dikutip Jumat (26/6).
"Sebab, Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum, apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hierarki norma hukum apa pun, karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apa pun," tambahnya.
(mae/imk)