Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi hari ini menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Imam akan diadili terkait korupsi dana hibah KONI dan juga dakwaan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
"Iya hari ini sidang putusan," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet kepada wartawan, Senin (28/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penasehat hukum Imam Nahrawi berharap hakim memberikan vonis bebas dalam putusan nanti. Mereka menyebut kliennya hanya menjadi korban persekongkolan jahat.
"Kami berharap majelis hakim memutuskan bebas atau lepas dari tuntutan, karena saudara Menpora Imam Nahrawi tidak tahu menahu perkara yang didakwakan kepada yang bersangkutan," ujar kuasa hukum Imam, Samsul Huda, Minggu (29/6) malam.
Diketahui, dalam kasus ini Imam Nahrawi dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
Tidak hanya pidana dan denda yang dituntut oleh jaksa kepada Imam. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," turut jaksa.