Berakhirnya Maklumat Kapolri soal Larangan Berkerumun Saat Pandemi

Round-Up

Berakhirnya Maklumat Kapolri soal Larangan Berkerumun Saat Pandemi

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 28 Jun 2020 15:19 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan 
 Kapolri Jenderal Idham Azis
Kapolri Jenderal Idham Azis (Andhika Prasetia/detikcom)

Maklumat Kapolri tersebut sebelumnya dikeluarkan atas dasar pertimbangan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.

Idham memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta kegiatan lain yang menciptakan kerumunan massa.

Idham juga memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik, dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan Pemerintah.

ADVERTISEMENT

Idham menuturkan kegiatan yang sifatnya mendesak dan tak dapat dihindari hendaknya diselenggarakan dengan tetap menjaga jarak dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran virus Corona yang telah dibuat pemerintah.

Selanjutnya, Idham tak memperbolehkan adanya pembelian atau penimbunan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Idham juga meminta semua pihak tak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang sumbernya tak jelas dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dia meminta masyarakat menghubungi polisi jika mendapat informasi yang tak jelas.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Idham dalam maklumatnya.


(fas/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads