5 Aturan CFD di 32 Lokasi Alternatif di Ibu Kota

Round-Up

5 Aturan CFD di 32 Lokasi Alternatif di Ibu Kota

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 28 Jun 2020 05:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali berlakukan CFD di kawasan Bundaran HI. Meski kembali diberlakukan, anak dibawah umur sembilan tahun dilarang mengikuti CFD.
Foto: CFD Jakarta (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Demi mengantisipasi kerumunan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebar car free day (CFD) di 32 titik di lima wilayah Jakarta. Warga diimbau tidak lagi mendatangi kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Pemprov DKI Jakarta awalnya mencatat ada 40.155 orang peserta yang hadir saat CFD di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu 21 Juni 2020. Kadishub DKI Syafrin Liputo menjelaskan 40.155 orang itu terdiri dari 21.342 pejalan kaki dan 18.813 pesepeda.

Menurut dia, jumlah peserta CFD kemarin sangat tinggi sehingga Pemprov DKI memutuskan kebijakan CFD di Sudirman-Thamrin ditiadakan. CFD kemudian disebar ke 32 titik di lima wilayah kota Jakarta, dan tidak lagi berpusat di Sudirman-Thamrin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi-lokasi baru serta penutupan jalan untuk CFD ini akan mulai diberlakukan pada Minggu 28 Juni 2020 ini mulai pukul 06.00 sampai 09.00 WIB.

Berikut aturan CFD di 32 lokasi alternatif di Jakarta:

ADVERTISEMENT

Kerumunan Dibubarkan, Tak Bermasker Disanksi

Petugas disebut akan membubarkan warga yang terlihat berkerumun.

"Petugas akan membubarkan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi, Jumat (26/6/2020).

Syafrin menghimbau agar warga dapat memanfaatkan 32 lokasi yang diperuntukkan untuk CFD. Sehingga warga diharapkan hanya berolahraga dan tidak menimbulkan kerumunan.

"Namun kami mengimbau kepada warga agar memanfaatkan seoptimal mungkin 32 Kawasan Khusus Pesepeda ini sebagai ruang publik. Untuk olahraga dan tidak kongko-kongko atau nongkrong sehingga menimbulkan kerumunan," kata Syafrin.

Namun, Syafrin mengingatkan bahwa sanksi sosial bagi warga yang tak mengenakan masker tetap berlaku. Sanksi ini sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

"Sanksi pagi yang tidak pakai masker tetap (berlaku). Sanksi bagi yang tidak menggunakan masker sesuai Pergub 41 Tahun 2020," tuturnya


Dijaga 580 Petugas Satpol PP

Lebih dari 500 anggota Satpol PP akan diterjunkan ke 32 lokasi baru untuk hari bebas kendaraan bermotor atau CFD di Ibu Kota.

"Yang jelas jumlahnya lebih dari 500-an orang, 580 orang yang ditugaskan," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, saat dihubungi, Jumat (26/6/2020).

Arifin mengatakan, penempatan anggota Satpol PP dilakukan sesuai dengan titik yang telah ditetapkan. Menurutnya, nantinya penempatan ini akan diatur oleh masing-masing Kasatpol PP kota.

"Kemudian kita sesuai dengan lokasi-lokasi yang sudah dibentuk, ditetapkan ada 32," kata Arifin.

"Masing-masing Kasatpol PP kota mengerahkan dan mengatur jumlah personel yang akan ditugaskan di masing-masing kota," sambungnya.

Dilarang Nongkrong-nongkrong

Dishub DKI mengimbau warga yang hendak berolahraga tidak berkerumun.

"Tidak boleh ada kongko-kongko, tidak boleh ada nongkrong-nongkrong sehingga tidak terjadi apa namanya kerumunan massa. Evaluasi kami kemarin di HBKB Sudirman-Thamrin memang terjadi kerumunan massa," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat (26/6/2020).

Syafrin menegaskan kawasan itu tidak hanya digunakan untuk pesepeda. Namun masyarakat bebas melakukan aktivitas olahraga.

"Memang judulnya adalah kawasan khusus pesepeda. Itu filosofisnya adalah pesepeda itu tidak bisa berhenti dia, dia tetap harus bergerak. Jadi orang yang di dalam kita berharap tetap berolahraga, sepeda oke kemudian yang joging silakan tetap bergerak," jelas dia.


Disediakan Jalur Sepeda

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan jalur sepeda disepanjang jalan Sudirman-Thamrin tetap bisa digunakan oleh pesepeda yang hendak melintas.

"(CFD) Sudirman-Thamrin ditiadakan, tetapi di sana tetap kita siapkan pop-up bike line jalur sepeda sementara," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat, (26/6/2020).

Syafrin menuturkan, para pesepeda yang berolahraga dan hendak melintas di Sudirman-Thamrin masih diperbolehkan menggunakan jalur tersebut. Namun sepeda hanya bisa digunakan hingga pukul 10.00 WIB.

"Untuk jalur sepeda sementara tetap. (Jalur sepeda) Sudirman-Thamrin jam 10 (pagi). HBKB (hari bebas kendaraan bermotor) ditiadakan jadi untuk kendaraan bermotor boleh lewat, mobil dan motor boleh," tuturnya.


Daftar 32 Lokasi CFD dan Penutupan Jalan

CFD akan disebar ke 32 titik di lima wilayah kota Jakarta, dan tidak lagi berpusat di Sudirman-Thamrin.

"Dengan dilakukan distribusi ke lima wilayah kota untuk pelaksanaan olahraga warga pada 32 kawasan khusus pesepeda, kami harapkan warga Jakarta yang akan melakukan aktivitas olahraga dapat langsung menuju ke wilayah lokasi-lokasi olahraga, dan lokasi-lokasi kawasan khusus pesepeda, tidak perlu menuju jalan Sudirman-Thamrin," jelas Kadishub DKI Syafrin Liputo.

Penyebaran lokasi car free day tersebut adalah Jakarta Pusat ada 8 lokasi, Jakarta Barat 8 lokasi, Jakarta Utara ada 6 titik, dan masing-masing 5 titik di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

"Kendaraan di sana ditutup otomatis, warga berolahraga di area itu, sepeda, joging, dan jalan kaki. Ditutup. Pedagang dilarang," lanjut Syafrin.

Berikut 32 titik olahraga yang disediakan Pemprov DKI Jakarta, yang tersebar di 5 kota:

Jakarta Pusat

1. Jalan Suryo Pranoto
2. Jalan Percetakan Negara 2
3. Jalan Pejagalan Raya
4. Jalan Paseban Raya
5. Jalan Zamrud Raya
6. Jalan Amir Hamzah
7. Jalan Pramuka Sari I
8. Jalan Danau Tondano

Jakarta Barat

9 Jalan Gajah Mada
10. Jalan Hayam Wuruk
11. Jalan Puri Harum
12. Jalan Puri Ayu
13. Jalan Puri Elok
14. alan Puri Molek
15. Jalan Puri Ayu 1
16. Jalan Puri Molek 1

Jakarta Timur

17. Jalan Pemuda
18. Jalan RA Fadillah
19. alan Inspeksi Kanal Banjir Barat (KBT)
20. Jalan Raden Inten
21. Jalan Bina Marga

Jakarta Selatan

22. Jalan Layang Non Tol Antasari
23. alan Sultan Iskandar Muda
24. Jalan Tebet Barat Dalam Raya
25. Jalan Kesehatan Raya
26. Jalan Cipete Raya

Jakarta Utara

27. Jalan Danau Sunter Selatan
28. Sisi Inspeksi Kali Sunter Rawa Badak Selatan
29. Jalan Kelapa Hibrida Sukapura
30. Jalan Pulau Maju Bersama
31. Jalan Benyamin Sueb atau Pademangan Timur
32. Jalan Arteri Pegangsaan Dua

Halaman 2 dari 4
(aan/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads