Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus mempertanyakan rencana alokasi anggaran tahun 2021 Kementerian Agama (Kemenag) yang salah satunya untuk membayar bandwith virtual private network (VPN). Kemenag pun memberi penjelasan.
Plt Sekjen Kemenag, Nizar, mengatakan penggunaan jalur VPN akan membuat data yang dijalankan Kemenag lebih aman karena bukan jalur internet umum dan lebih privacy karena merupakan jalur virtual pribadi. Nizar mengatakan pengguaan VPN di Kemenag untuk menghindari pencurian data.
"Sehingga yang menggunakan jalur VPN hanya pemilik VPN, tidak ada yang lain. Ini bagian upaya menghindari adanya pencurian data yang bisa dilakukan bila menggunakan jalur internet umum," kata Nizar dalam keterangannya dalam situs resmi Kemenag, seperti dilihat detikcom, Sabtu (27/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nizar mengatakan semua instansi, baik swasta maupun pemerintah, membutuhkan VPN untuk menghubungkan semua lokasi kantor. Penggunaan VPN disebut Nizar membuat pengiriman data dari kantor pusat ke kantor lain termasuk daerah bisa berjalan dengan cepat dan aman karena data pemerintah harus dijaga.
"Kemenag membutuhkan VPN untuk menghubungkan seluruh kantor Kemenag, pusat dan daerah secara aman," jelas Nizar.
"Kemenag sudah lama menggunakan VPN untuk menjalankan aplikasi SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu), pusat hingga kantor Kemenag kabupaten/kota. Semua Kankemenag kabupaten/kota bekerja dalam satu jaringan dengan kantor pusatnya sehingga pertukaran data lebih cepat dan aman," imbuhnya.
Tonton juga 'Komisi VIII Bingung Kemenag Minta Anggaran Untuk VPN':
Selain itu, Kemenag juga menggunakan VPN untuk keperluan hubungan dengan instansi atau kementerian lain. Nizar mencotohkan penggunaan VPN untuk komunikasi data dukcapil ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), atau komunikasi dengan BPK, Kantor Staf Presiden, bank, maupun instansi lain yang membutuhkan pertukaran data.
"Jalur VPN ini juga bisa digunakan untuk pelaksanaan e-audit dari kantor pusat ke kantor Kemenag daerah," terang Nizar.
Nizar juga menegaskan penggunaan VPN di Kemenag tidak akan bisa digunakan mengakses situs porno. Jalur VPN Kemenag disebutnya justru membatasi akses untuk YouTube dan Facebook.
"Karena penyedia jalur VPN adalah perusahaan telekomunikasi resmi, maka jalur VPN di Kementerian Agama tetap sesuai regulasi pemerintah yang ada di Indonesia, yaitu tidak bisa mengakses situs porno," ucap Nizar.
"Malah, jalur VPN Kementerian Agama bisa ditambahkan kebijakan yang mendukung produktivitas kerja. Misalnya, membatasi akses ke situs internet seperti Youtube atau Facebook atau situs lainnya," sambungnya.
Lebih lanjut, Nizar mengatakan peran VPN di masa pandemi virus Corona ini juga mendukung pelaksanaan tugas kanotr. Ia menjelaskan, para pegawai yang bekerja di rumah bisa aman karena masuk jalur VPN Kemenag.
"Untuk tahun 2021, Kementerian Agama punya tanggung jawab menyelesaikan arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Agama, sesuai amanah Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Arsitektur tersebut termasuk arsitektur jaringan yang menghubungkan kantor pusat dan kantor daerah," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus mempertanyakan rencana alokasi anggaran Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya, Ihsan mempertanyakan ada alokasi anggaran untuk pembayaran virtual private network (VPN).
"Kemudian ada di Sekretariat Jenderal, pemenuhan pembayaran bandwidth VPN. Ini pertanyaan besar buat saya nih, Pak, ini apa maksudnya VPN ini?" tanya Ihsan dalam rapat lanjutan Komisi VIII tentang pembahasan rencana anggaran tahun 2021 Kemenag, Jumat (26/6).
Ihsan mempertanyakan alokasi pembayaran VPN tersebut karena, menurutnya, VPN biasa digunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, menurut Ihsan, VPN juga bisa digunakan mengakses situs-situs porno.