Kementerian Agama (Kemenag) membahas rancangan kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja pemerintah (RKP) 2021 bersama Komisi VIII DPR RI. Kemenag mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 3,8 triliun.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan pagu indikatif tahun 2021 untuk Kemenag sebesar Rp 66,6 triliun. Fachrul menyebut ada kenaikan anggaran untuk Kemenag dari tahun 2020.
"Alokasi angaran 2020 adalah Rp 65.060.948.695.000 menjadi indikatif 2021 66.673.486.995.000 atau ada selisih kenaikan 1.612.538.300.000," kata Fachrul dalam rapat di Komisi VIII DPR, Kamis (25/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fachrul mengatakan anggaran itu akan digunakan untuk membiayai operasional di Kemenag, terutama dalam fungsi agama dan fungsi pendidikan. Sebanyak 83,38 persen anggaran atau Rp 55,5 triliun akan digunakan untuk fungsi pendidikan.
"Pagu indikatif tahun 2021 Kementerian Agama akan dimanfaatkan untuk membiayai program dan kegiatan, yang tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kementerian Agama, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan. Fungsi agama indikatif 2021 adalah sebesar Rp 11.079.586.995.000 atau 16,62 persen, sementara bidang pendidikan Rp 55.593.900.000 atau 83,38 persen," jelasnya.
Kemenag juga mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 3,8 triliun. Usulan anggaran Kemenag menjadi sebesar Rp 70,5 triliun.
"Mengajukan usulan penyesuaian dan tambahan anggaran sebesar Rp 3.836.824.257.000, sehingga anggaran Kementerian Agama akan menjadi 70.510.311.252.000," ujar Fachrul.
(azr/imk)